Kementerian ESDM Raih Opini WTP, BPK Catat Perbaikan Pengelolaan Keuangan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:56 WIB
Gedung Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Selatan, Minggu (1/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
  • Kementerian ESDM menerima opini WTP atas Laporan Keuangan 2025 yang diserahkan BPK di Jakarta pada 9 Agustus 2026.
  • Kementerian ESDM melampaui target penerimaan negara, menindaklanjuti 82,44 persen rekomendasi BPK, dan menyelesaikan 88 dari 99 kasus kerugian negara.
  • BPK meminta Kementerian ESDM memperbaiki dasar hukum denda administratif, pengelolaan jaminan, serta memperkuat pengendalian internal dan kepatuhan.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025.

Di saat yang sama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah capaian dalam pengelolaan keuangan dan organisasi Kementerian ESDM.

Anggota I BPK RI sekaligus Pelaksana Tugas Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyampaikan hal tersebut saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2025 kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta.

Menurut Nyoman, pemeriksaan laporan keuangan tidak hanya berkaitan dengan pemberian opini, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan.

"Pemeriksaan laporan keuangan bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan," ujar Nyoman kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Sepanjang 2025, BPK mencatat sejumlah capaian Kementerian ESDM. Di antaranya realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melampaui target, peningkatan kinerja organisasi, serta tingginya nilai reformasi birokrasi.

Kementerian ESDM juga berhasil mencapai Indeks Kematangan Keamanan Siber level 4 atau kategori Terkelola.

Dari sisi tindak lanjut pemeriksaan, Kementerian ESDM telah menindaklanjuti 82,44 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Persentase tersebut berada di atas rata-rata nasional yang mencapai 76 persen.

Kementerian ESDM juga telah menyelesaikan 88 dari 99 kasus kerugian negara.

BPK menilai tindak lanjut tersebut menunjukkan upaya Kementerian ESDM menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan pembelajaran organisasi dan dasar perbaikan secara berkelanjutan.

Meski begitu, BPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki. Catatan tersebut antara lain terkait penyempurnaan dasar hukum penagihan dan penyetoran denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan.

Selain itu, terdapat pelaksanaan pekerjaan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan serta pengelolaan jaminan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang dinilai belum tertib.

Atas temuan tersebut, BPK telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM.

Rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengendalian intern, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset negara, serta membangun kepatuhan yang berkelanjutan.

Nyoman mengatakan opini WTP yang kembali diperoleh Kementerian ESDM bukan menjadi tujuan akhir pemeriksaan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com