Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Saipul Jamil, terdakwa kasus suap Rohadi, panitera PN Jakarta Utara .
"Menyatakan terdakwa Saipul Jamil melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (31/7/2017).
"Dengan pidana penjara 3 tahun denda Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak mampu membayar denda diganti dengan hukuman 3 bulan penjara," ujarnya lagi.
Baslin lantas bertanya kepada Ipul-sapaan akrab Saipul-terkait vonis ini, apakah akan banding atau tidak. Ipul juga diperbolehkan untuk berdiskusi lebih dulu kepada tim kuasa hukumnya.
Ipul di hadapan majelis hakim meminta waktu untuk pikir-pikir.
"Setelah berdiskusi kami meminta untuk waktu pikir-pikir selama 7 hari," kata duda Dewi Perssik itu.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara
dan denda Rp.100 juta subsider 3 bulan penjara.
Ipul menjadi terdakwa karena diduga memberikan duit suap kepada Rohadi, panitera PN Jakarta Utara. Duit itu diduga untuk mempengaruhi vonis terkait kasus pencabulan yang menjeratnya.
Baca Juga: Djarot: Penegak Hukum Mudah Disuap di Kasus Narkoba
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Avatar: Fire and Ash Punya Post-Credit Scene atau Tidak? Ini Penjelasannya
-
Buktikan Solidaritas, Musisi Indonesia Kumpulkan Rp17 M untuk Korban Bencana di Sumatra dan Aceh
-
Produser Klaim Akhir Stranger Things Bakal Jadi Salah Satu Final Serial Terbaik
-
Pesta Rakyat Terbesar di Timur Indonesia Siap Digelar, Hadirkan NDX AKA Hingga 100 Paket Umrah
-
'Sore: Istri dari Masa Depan' Gugur, Ini 7 Film Asia Tembus Seleksi Oscar 2026
-
Bakal Gelap Banget! Intip Sinopsis The Death of Robin Hood yang Dibintangi Hugh Jackman
-
5 Fakta Menarik IDOL I, Drakor Misteri Romantis Sooyoung SNSD Siap Tayang di Viu dan Netflix
-
Garuda di Dadaku Kembali! Film Animasi dengan Sentuhan Fantasi dan Animator dari Hollywood
-
Akun IG Zara Anak Ridwan Kamil Mendadak Hilang di Tengah Perceraian Orangtuanya
-
Profil Top 3 Dangdut Academy 7, Siap Adu Kualitas Menuju Grand Final