Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Saipul Jamil, terdakwa kasus suap Rohadi, panitera PN Jakarta Utara .
"Menyatakan terdakwa Saipul Jamil melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (31/7/2017).
"Dengan pidana penjara 3 tahun denda Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak mampu membayar denda diganti dengan hukuman 3 bulan penjara," ujarnya lagi.
Baslin lantas bertanya kepada Ipul-sapaan akrab Saipul-terkait vonis ini, apakah akan banding atau tidak. Ipul juga diperbolehkan untuk berdiskusi lebih dulu kepada tim kuasa hukumnya.
Ipul di hadapan majelis hakim meminta waktu untuk pikir-pikir.
"Setelah berdiskusi kami meminta untuk waktu pikir-pikir selama 7 hari," kata duda Dewi Perssik itu.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara
dan denda Rp.100 juta subsider 3 bulan penjara.
Ipul menjadi terdakwa karena diduga memberikan duit suap kepada Rohadi, panitera PN Jakarta Utara. Duit itu diduga untuk mempengaruhi vonis terkait kasus pencabulan yang menjeratnya.
Baca Juga: Djarot: Penegak Hukum Mudah Disuap di Kasus Narkoba
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teaser Poster "Bapakmu Kiper" Dirilis, Fedi Nuril Jadi Kiper Tarkam di Film Komedi Terbaru
-
Disambut Penonton BIFAN 2026, Film 402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere
-
Melawan Arus Viral, Agushafi Gandeng Satrio ALEXA Lahirkan Pop Ballad Grande 'Tunggu Apa Lagi'
-
Fancon Kim Myungsoo di Jakarta Tinggal Hitungan Jam, Simak Rundown dan Jadwal Benefitnya
-
Momen Haru Ruben Onsu dan Igun di Tanah Suci: dari Cuaca 50 Derajat hingga Me-Time di Depan Kabah
-
Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy
-
Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda
-
Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah