Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Saipul Jamil, terdakwa kasus suap Rohadi, panitera PN Jakarta Utara .
"Menyatakan terdakwa Saipul Jamil melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (31/7/2017).
"Dengan pidana penjara 3 tahun denda Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak mampu membayar denda diganti dengan hukuman 3 bulan penjara," ujarnya lagi.
Baslin lantas bertanya kepada Ipul-sapaan akrab Saipul-terkait vonis ini, apakah akan banding atau tidak. Ipul juga diperbolehkan untuk berdiskusi lebih dulu kepada tim kuasa hukumnya.
Ipul di hadapan majelis hakim meminta waktu untuk pikir-pikir.
"Setelah berdiskusi kami meminta untuk waktu pikir-pikir selama 7 hari," kata duda Dewi Perssik itu.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara
dan denda Rp.100 juta subsider 3 bulan penjara.
Ipul menjadi terdakwa karena diduga memberikan duit suap kepada Rohadi, panitera PN Jakarta Utara. Duit itu diduga untuk mempengaruhi vonis terkait kasus pencabulan yang menjeratnya.
Baca Juga: Djarot: Penegak Hukum Mudah Disuap di Kasus Narkoba
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Deolipa Yumara Soroti Vonis Nikita Mirzani yang Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan
-
Raffi Ahmad Gercep! Bawa Fahmi Bo dari Kosan Sederhana ke Rumah Sakit dengan Kamar Perawatan VIP
-
Bertemu Ruben Onsu, Ustaz Khalid Basalamah Tawarkan Belajar Islam Secara Privat
-
Sepakat Pisah Baik-Baik, Andre dan Erin Taulany Tak Akan Umbar Alasan Cerai ke Publik
-
Dicibir Genit Lagi Usai Pulang Haji, Ivan Gunawan Balas Menohok: Haruskah Saya Akting Alim?
-
Curhat Lewat Lagu, Mahalini Sampai Harus Pura-Pura Bahagia di Depan Anak
-
Saksi dari Pihak Suami Malah Perkuat Gugatan Cerai Tasya Farasya
-
Nikahi Violentina Kaif, Segini Kekayaan Andrew Andika yang Disebut Tak Mampu Nafkahi Anak Rp 20 Juta
-
Andre Taulany dan Erin Sepakati Pembagian Harta Gana-gini
-
Andre Taulany dan Erin Sudah Sepakat Pisah Baik-Baik, Bagaimana Kelanjutan Sidang Cerainya?