Suara.com - Nasib penyanyi dangdut Saipul Jamil yang terseret kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bakal ditentukan pada Senin (31/7/2017) hari ini.
Saipul, bisa jadi tengah ketar-ketir menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin hari ini. Sebab, pada persidangan sebelumnya, ia dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum Komisi Peberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan, Rabu (19/7), menuntut Saipul 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Kami penuntut umum menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Afni Carolina.
Menurut Jaksa, Saipul dianggap tak berterus terang dan tidak mau mengakui perbuatan yang ia lakukan. Padahal, dirinya sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus pencabulan.
"Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp250 juta," katanya.
Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, uang Rp250 juta itu terbukti diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara kasus pencabulan menjatuhkanputusan yang seringan-ringannya kepada Saipul.
"Pemberian suap dilakukan Saipul bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sanganji," tuturnya.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga menyebut kalau Saipul menyetujui uang dari tabungannya sebesar Rp565 juta diambil untuk digunakan untuk pengurusan perkaranya.
Baca Juga: Disebut Jadi Cawapres Prabowo pada Pilpres 2019, Ini Kata AHY
Atas perbuatan tersebut, Saipul dinilai oleh jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pada persidangan Rabu (26/7), Saipul merasa berkeberatan kalau kelak divonis bersalah oleh majelis hakim terkait kasus dugaan suap.
Sebab, dia sudah menjadi terpidana lima tahun penjara lewat putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pencabulan.
"Apalagi saya belum berumah tangga. Kapan saya kawin, nikah?" kata Ipul.
Beberapa bulan menghuni hotel prodeo, Ipul tahu betul bagaimana hidup dengan segala keterbatasan. Duda Dewi Perssik itu yakin setiap orang pasti tak kuat tinggal di bui.
"Makanya saya bilang dihukum sehari, sejam dalam penjara, stresnya minta ampun," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam