Suara.com - Nasib penyanyi dangdut Saipul Jamil yang terseret kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bakal ditentukan pada Senin (31/7/2017) hari ini.
Saipul, bisa jadi tengah ketar-ketir menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin hari ini. Sebab, pada persidangan sebelumnya, ia dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum Komisi Peberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan, Rabu (19/7), menuntut Saipul 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Kami penuntut umum menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Afni Carolina.
Menurut Jaksa, Saipul dianggap tak berterus terang dan tidak mau mengakui perbuatan yang ia lakukan. Padahal, dirinya sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus pencabulan.
"Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp250 juta," katanya.
Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, uang Rp250 juta itu terbukti diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara kasus pencabulan menjatuhkanputusan yang seringan-ringannya kepada Saipul.
"Pemberian suap dilakukan Saipul bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sanganji," tuturnya.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga menyebut kalau Saipul menyetujui uang dari tabungannya sebesar Rp565 juta diambil untuk digunakan untuk pengurusan perkaranya.
Baca Juga: Disebut Jadi Cawapres Prabowo pada Pilpres 2019, Ini Kata AHY
Atas perbuatan tersebut, Saipul dinilai oleh jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pada persidangan Rabu (26/7), Saipul merasa berkeberatan kalau kelak divonis bersalah oleh majelis hakim terkait kasus dugaan suap.
Sebab, dia sudah menjadi terpidana lima tahun penjara lewat putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pencabulan.
"Apalagi saya belum berumah tangga. Kapan saya kawin, nikah?" kata Ipul.
Beberapa bulan menghuni hotel prodeo, Ipul tahu betul bagaimana hidup dengan segala keterbatasan. Duda Dewi Perssik itu yakin setiap orang pasti tak kuat tinggal di bui.
"Makanya saya bilang dihukum sehari, sejam dalam penjara, stresnya minta ampun," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Mei 1998: Luka Kolektif yang Tak Boleh Dikalahkan oleh Lupa
-
5 Sepatu Long Run Terbaik 2026, Nyaman untuk Latihan hingga Maraton
-
Mengulas Forest of Noise, Kesaksian Puitis dari Tengah Perang Gaza
-
Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono