Suara.com - Komika Muhadkly Acho atau Acho (33) langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan pengelola Apartemen Green Pramuka dinyatakan lengkap oleh Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejari, Acho ditanya perihal latar belakang kasus hukum yang menimpa dirinya.
"Konfirmasi ulang perkara saya. Dan menanyakan ke saya mengenai perkaranya. Mengenai latar belakang kasus," kata Acho kepada media usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Selain itu, lelaki berkaca mata itu juga menyerahkan beberapa barang bukti dan melengkapi biodata.
"Biodata, penyerahan barbuk, satu unit hp, akun twiter dan blog," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan hampir dua jam tersebut, Acho mendapat 10 hingga 15 pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum
Seperti diketahui, kasus berawal dari curahan hati Acho yang ditulis melalui blog pribadinya, muhadkly.com pada 8 Maret 2015.
Dia merasa dirugikan pengelola Apartemen Green Pramuka karena tak memenuhi janji menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau.
Karena sebuah artikel yang ditulisnya itu, Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera melalui kuasa hukumnya bernama Danang Surya Winata ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.
Baca Juga: Ini Perjalanan Kasus Acho, dari Curhatan Berujung Pidana
Dalam kasus ini, Acho dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Acho juga dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Sempat Kabur Jelang Sidang Penetapan Ahli Waris, Keberadaan Anak Mpok Alpa Akhirnya Terungkap
-
Ngaku Diperkosa Ustaz Jebolan TV di Hotel Hingga 3 Kali, Cewek Ini Dicurigai Netizen: Itu Mah Mau
-
Perdana Sidang Tatap Muka, Ammar Zoni Tampil Kurus dan Curi Pandang ke Dokter Kamelia
-
Sambut Teknologi Plasma VSELs Pertama di Indonesia, Astrid Tiar Bongkar Rahasia Perawatan Kecantikan
-
Lirik Lagu Selamat Hari Natal dan Tahun Baru, Lengkap dengan Chord Gitar
-
Diizinkan Keluar dari Nusakambangan Buat Sidang Tatap Muka, Ammar Zoni Menangis Peluk Adik dan Pacar
-
Mohon Doa, Atalia Praratya Ungkap Penyebab Meninggalnya Sang Kakak
-
Kini Digugat Cerai, Dito Ariotedjo Akui Pura-Pura Harmonis dengan Istri Demi Anak
-
Film "TIMUR" Resmi Tayang Hari Ini, Simak Debut Sutradara Iko Uwais yang Fenomenal dan Emosional
-
Siapa Artis Inisial AK yang Ikut Terseret Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil?