Suara.com - Komika Muhadkly Acho menunggu keputusan tim pengacara untuk melapor balik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Apartemen Green Pramuka. Acho dituduh melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Ya mungkin, karena kalau untuk itu (lapor balik), dari tim kiasa hukum bisa tanggapan," kata Acho di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Namun, saat disinggung rencana gugatan itu dilakukan, Acho masih pikir-pikir. Dia sedang berkonsentrasi ke kasusnya yang segera akan disidangkan.
"Kalau saya si fokusnya ke pembelaan dulu, kita belum kepikiran sampai sekarang, cuman kita lihat saya perkembangan seperti apa," kata dia.
Acho mengaku sangat yakin dirinya tak menyebarkan fitnah kepada pengelola Apartemen Green Pramuka. Dia pun mengaku siap membeberkan bukti apabila kasusnya sudah masuk ke meja hijau.
"Karena pada dasarkan kan kami tadi, buktikan dulu kalau kami tidak melakukan fitnah apa yang saya lakukan, itu adalah fakta, testimoni saya sebagai pelanggan," kata Acho.
Hari ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Acho.
Kasus ini berawal dari curhat Acho yang ditulis di blog pribadinya, muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Dia merasa dirugikan pengelola Apartemen Green Pramuka karena tak memenuhi janji menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau.
Karena sebuah artikel yang ditulisnya itu, Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera melalui kuasa hukumnya bernama Danang Surya Winata ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.
Baca Juga: Komika Acho Berharap Tak Ditahan Jika Jadi Terdakwa UU ITE
Dalam kasus ini, Acho dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Acho juga dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji
-
Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh
-
Bongkar Strategi Iran Lawan AS-Israel, Pengamat: Tak Perlu Menang, Bertahan Saja Sudah Sukses
-
Donald Trump Klaim Ditawari Iran Jadi Ayatollah: Tapi Saya Tolak
-
Prof Yon: Indonesia Lebih Baik Mundur dari BOP Jika Hanya Jadi Bayang-bayang Amerika dan Israel
-
Sempat Kritis Selama 6 Hari, Wanita di Cengkareng Tewas Ditikam Pisau Dapur Oleh Kekasih
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
-
Israel Klaim Tewaskan Kepala Staf AL IRGC Iran di Kota Dekat Selat Hormuz
-
Bukan ke Iran! Jubir Bongkar Agenda Asli JK di Tengah Video Viral Dalam Pesawat
-
Anggap Anies Murni Silaturahmi ke Cikeas Tanpa Niat Politik, Sahroni: Capres Masih Lama