Suara.com - Aparat kepolisian hingga kini belum juga menentukan status hukum terhadap musikus Ahmad Dhani yang dituduh telah menyebarkan ujaran kebencian atau "hate speech" melalui media sosial.
Padahal, kasus yang telah menyeret nama Dhani itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan menyampaikan sejauh ini penanganan kasus Hate Speech Ahmad Dhani masih diproses.
"Masih proses itu," kata Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2017).
Menurut Iwan, sepanjang proses penanganan kasus Dhani, penyidik tidak mengalami kendala.
"Tidak ada, tidak ada kesulitan," kata dia.
Namun, Iwan membeberkan ada satu saksi yang hingga kini belum bisa dimintai keterangan sehingga penyidik belum bisa menentukan status hukum terhadap Dhani.
"Cuma memang ada satu saksi yang belum hadir tapi saya lupa namanya," kata dia.
Polisi juga belum bisa memeriksa Dhani dalam kasus tersebut. Iwan tak bisa membeberkan alasan penyidik belum meminta keterangan mantan calon bupati Bekasi tersebut.
Baca Juga: Pamer Rp50 Juta Berikan ke Anak, Ahmad Dhani Disindir Soal Utang
Namun, dia menyampaikan akan memberikan informasi apabila penyidik menjadwalkan pemeriksan kepada Dhani.
"Nanti juga pasti tahu, dalam waktu dekatlah," kata Iwan.
Sebelumnya, polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Juli 2017.
Perkara tersebut bermula saat Dhani memposting tulisan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Situasi politik ketika itu sedang “panas-panasnya” karena Jakarta akan menyelenggarakan Pilkada periode 2017-2022.
Berita Terkait
-
Pamer Rp50 Juta Berikan ke Anak, Ahmad Dhani Disindir Soal Utang
-
Ahmad Dhani Beri Gepokan Rp50 Juta, Baby R Setop Menangis
-
Video Al Ghazali Diduga mabuk, Ahmad Dhani: Itu kan Jus Jeruk
-
Kasus 'Hate Speech', Polisi Segera Tentukan Nasib Ahmad Dhani
-
Begini Tahapan Naikkan Status Perkara Hate Speech Ahmad Dhani
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Debut Jadi Sutradara, Iko Uwais Sumbangkan Hasil Penjualan Tiket Film Timur untuk Korban Bencana
-
Soundrenaline 2025: Revolusi 'Sana-Sini' yang Menghidupkan Denyut Nadi Musik Indonesia
-
Di Balik Layar Film Modual Nekad: Totalitas Gisel, Hijab 'Natal' Gempi hingga Strategi Gading Marten
-
Shooting Star, Sebuah Surat Cinta untuk Kehilangan yang Belum Usai dari Eileen Pandjaitan
-
Sinopsis Film Semua akan Baik-Baik Saja: Disutradarai Baim Wong, Reza Rahadian Jadi Pemeran Utama
-
Disebut Simpanan Ridwan Kamil, Ini Sosok Safa Marwah Sahabat Dinar Candy
-
Deretan Drama Korea Kim Woo Bin, Pernah Jadi Jin Ajaib!
-
Film Malam 3 Yasinan: Debut Menantang Shalom Razade dan Hamish Daud
-
Deretan Drama Korea Genre Komedi Romantis Sepanjang 2025, Bisa Ditonton di Netflix!
-
Sinopsis His & Hers, Kisah Jurnalis Ungkap Kasus Pembunuhan Penuh Misteri