Suara.com - Aparat kepolisian hingga kini belum juga menentukan status hukum terhadap musikus Ahmad Dhani yang dituduh telah menyebarkan ujaran kebencian atau "hate speech" melalui media sosial.
Padahal, kasus yang telah menyeret nama Dhani itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan menyampaikan sejauh ini penanganan kasus Hate Speech Ahmad Dhani masih diproses.
"Masih proses itu," kata Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2017).
Menurut Iwan, sepanjang proses penanganan kasus Dhani, penyidik tidak mengalami kendala.
"Tidak ada, tidak ada kesulitan," kata dia.
Namun, Iwan membeberkan ada satu saksi yang hingga kini belum bisa dimintai keterangan sehingga penyidik belum bisa menentukan status hukum terhadap Dhani.
"Cuma memang ada satu saksi yang belum hadir tapi saya lupa namanya," kata dia.
Polisi juga belum bisa memeriksa Dhani dalam kasus tersebut. Iwan tak bisa membeberkan alasan penyidik belum meminta keterangan mantan calon bupati Bekasi tersebut.
Baca Juga: Pamer Rp50 Juta Berikan ke Anak, Ahmad Dhani Disindir Soal Utang
Namun, dia menyampaikan akan memberikan informasi apabila penyidik menjadwalkan pemeriksan kepada Dhani.
"Nanti juga pasti tahu, dalam waktu dekatlah," kata Iwan.
Sebelumnya, polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Juli 2017.
Perkara tersebut bermula saat Dhani memposting tulisan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Situasi politik ketika itu sedang “panas-panasnya” karena Jakarta akan menyelenggarakan Pilkada periode 2017-2022.
Berita Terkait
-
Pamer Rp50 Juta Berikan ke Anak, Ahmad Dhani Disindir Soal Utang
-
Ahmad Dhani Beri Gepokan Rp50 Juta, Baby R Setop Menangis
-
Video Al Ghazali Diduga mabuk, Ahmad Dhani: Itu kan Jus Jeruk
-
Kasus 'Hate Speech', Polisi Segera Tentukan Nasib Ahmad Dhani
-
Begini Tahapan Naikkan Status Perkara Hate Speech Ahmad Dhani
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?
-
Musisi Indonesia hingga Mancanegara Bakal Manggung di Axean Festival 2026, Intip Line Up-nya!
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi