Suara.com - Status perkara dugaan hate speech melalui media sosial yang menjerat musikus Ahmad Dhani kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Secara normatif, Kepala Kepolisian Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan menjelaskan peningkatan status perkara mantan calon wakil bupati Bekasi itu setelah penyidik meminta keterangan saksi, lalu dilakukan gelar perkara.
"Tahapannya begini, kita terima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Di situ kami prosesnya memanggil para orang-orang yang kami anggap terkait yang bisa memberikan keterangan, baik sebagai saksi. Kemudian kami panggil, setelah itu kami lakukan gelar perkara. Kalau kami lihat ini cukup bukti untuk menaikkan ke penyidikan, kami lakukan naik sidik," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/7/2017).
Penyidik juga telah meminta pendapat ahli pidana dan ahli telematika untuk mengkaji konten cuitan Ahmad Dhani di media sosial.
"Ada dua keterangan ahli, ahli pidana dan IT," kata dia.
Setelah alat bukti diperoleh, polisi menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dan telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Juli 2017.
"Ada keterangan saksi dan barbuk," katanya.
Meski telah dinaikkan ke tahap penyidikan, status Ahmad Dhani belum ditetapkan sebagai tersangka. Iwan juga belum bisa menjelaskan alasan polisi belum menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya saya belum bisa sampaikan ke teman-teman. Yang pasti hasil dari gelar perkara itu sudah bisa dinaikkan ke proses sidik," kata dia.
Perkara tersebut bermula dari aktivitas mantan calon wakil bupati Bekasi memposting tulisan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
Situasi politik ketika itu sedang panas-panasnya karena Jakarta akan menyelenggarakan pilkada periode 2017-2022.
Cuitan tersebut mengganggu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian, dan pada Kamis (9/3/2017) melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Jack Boyd melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo
Tag
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Ungkap Alasan Menyentuh Adopsi Bayi Perempuan
-
Alasan Haru di Balik Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Adopsi Anak, Ternyata Demi Safeea
-
4 Fakta Proses Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Adopsi Bayi Perempuan, Pakai RItual Adat
-
Mulan Jameela Pamer Momen Bareng Bayi Misterius, Warganet Menduga Fakta Mengejutkan Ini
-
Bukan Cucu, Ternyata Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Adopsi Anak!
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah