Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akan memanggil Ahmad Dhani untuk diperiksa dalam kasus penyebaran konten ujaran kebencian di media sosial, Twitter.
Pemanggilan pentolan band Dewa 19 itu dilakukan setelah polisi meningkatkan kasus penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang melibatkan dirinya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Ya sudah pasti akan kami periksa," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/7/2017).
Namun, Iwan belum bisa merinci jadwal pemanggilan Dhani dilakukan. Dia hanya menyampaikan pemeriksaan Dhani baru dilakukan setelah polisi memintai keterangan para saksi.
"Ya nanti akan kami kasih tahu jadwalnya. Yang pasti, saksi-saksinya akan kami periksa lebih dulu, setelah itu yang dilaporkan (Dhani) akan kami panggil dengan statusnya sebagai saksi," terangnya.
Pemeriksaan Dhani sangat penting guna menentukan nasib mantan suami Maia Estianti itu, apakah bisa ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.
"Setelah itu, baru kami gelar perkara lagi untuk menaikan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak," kata Iwan.
Perkara tersebut bermula dari aktivitas mantan calon wakil bupati Bekasi memposting tulisan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Baca Juga: Begini Tahapan Naikkan Status Perkara Hate Speech Ahmad Dhani
Situasi politik ketika itu sedang “panas-panasnya”, karena Jakarta akan menyelenggarakan pilkada periode 2017-2022.
“Cuitan” tersebut mengganggu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian, dan pada Kamis (9/3/2017) melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Jack Boyd melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.
Berita Terkait
-
Begini Tahapan Naikkan Status Perkara Hate Speech Ahmad Dhani
-
DPRD DKI Minta Uang Tunjangan Naik, PSI Usul Pakai Sistem Ahok
-
Kasus Hate Speech Naik Penyidikan, Ahmad Dhani Belum Tersangka
-
Cerita Polisi Soal Perencanaan Membunuh Ahok Lewat Telegram
-
Ini Ormas Islam Paling Berbahaya Menurut Ahmad Dhani
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu Matahari, Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
-
Dua Warga Ditangkap Gegara Komentar Pidato Nuklir Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Represif
-
Lewat Program 1000 HPK, BRI Peduli Perkuat Layanan Posyandu di Sleman
-
Tokyo Schoolgirl Karya Osamu Dazai: Potret Kecemasan Remaja yang Mengusik
-
Desa Les Buleleng: Saat Tradisi Garam Kuno Berpadu dengan Inovasi Modern
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak
-
Cushion YSL Pink dan Hitam Apa Bedanya? Ini Perbandingan Formula hingga Review Pengguna
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu, Dorong Pencegahan Stunting dan Kesehatan Anak
-
Penyebab Kebakaran Gedung Bapenda DKI Belum Terungkap, Polisi Tunggu Damkar Nyatakan Aman
-
BRI Peduli Hadirkan Posyandu Matahari untuk Perkuat Kesehatan Ibu dan Anak