Suara.com - Musisi Ahmad Dhani kembali mendatangi Polda Metro Jaya terkait laporan dirinya terhadap dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan 10 media online.
Dhani, yang masih berstatus saksi mengatakan, ada 11 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Materinya tentang pembuktian bahwa saya adalah sebagai owner PT Masterpiece Karaoke. Sebelum fitnah ini diperiksa, saya mengumpulkan bukti-bukti lengkapnya admin," kata Dhani usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).
Dhani juga menyampaikan, pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan yang dibuat Dhani di Bareskrim Polri, Kamis (31/8/2017).
Laporan tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko menjelaskan alasan kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Herdarsam, saat Dhani melaporkan 10 media itu, kemudian diarahkan ke Dirtipidum Bareskrim Polri.
"Sebenarnya masalah teknis saja, jadi masalah teknis. Karena kebetulan pada saat kita di Bareksrim kami buat laporan itu kan harus kordinasi dengan siber, karena waktu siber tidak ada jadi masuknya ke pidana umum dulu," kata Hendarsam.
Dhani menambahkan, dirinya akan membuat laporan dalam kasus yang sama ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Senin (9/10) pekan depan.
Baca Juga: Ahmad Dhani Mendadak Muncul di Polda: Kan BAP
"Iya benar, dua laporan yang satu ke umum, yang satu nanti kami ke krimsus," kata Dhani.
Dhani telah melaporkan 10 media online. Menurut suami Mulan Jameela itu, media tersebut diduga memuat berita hoax tentang dia telah dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Masterpiece Rumah Karaoke & Bistro.
Sepuluh media online yang dilaporkan Dhani yakni jawapos.com, pojoksatu.com, harianbernas.com, indopost.co.id, bintang.com, tribunnews.com, inikata.com, dan okezone.com.
Dua media online daerah yang turut dilaporkan yakni radarcirebon.com dan fajar.co.id.
Laporan Dhani telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/883/VIII/2017/Bareskrim.
Sejumlah media tersebut dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis
-
Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya
-
Tangis Soimah Pecah di Pernikahan Sang Putra, Aksa Uyun Resmi Nikahi Yosika Ayumi
-
Once Mekel Boyong Slank hingga Musisi Lintas Generasi di Gema Kampus Surabaya
-
Sinopsis The Hunt: Perburuan Manusia oleh Kelompok Elit Demi Kesenangan, Tayang di Netflix
-
Giliran Erin Taulany Polisikan eks ART, Geram karena Wajah Anak Disebar ke Medsos
-
Instagram Hapus Akun Bot, Luna Maya Kehilangan 800 Ribu Followers
-
Callista Arum Ketakutan Lakoni Adegan Ekstrem di Film Tumbal Proyek
-
Demo di Indramayu Memanas, Kantor Bupati Lucky Hakim Dilempari Puluhan Ular