Suara.com - Musisi Ahmad Dhani kembali mendatangi Polda Metro Jaya terkait laporan dirinya terhadap dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan 10 media online.
Dhani, yang masih berstatus saksi mengatakan, ada 11 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Materinya tentang pembuktian bahwa saya adalah sebagai owner PT Masterpiece Karaoke. Sebelum fitnah ini diperiksa, saya mengumpulkan bukti-bukti lengkapnya admin," kata Dhani usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).
Dhani juga menyampaikan, pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan yang dibuat Dhani di Bareskrim Polri, Kamis (31/8/2017).
Laporan tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko menjelaskan alasan kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Herdarsam, saat Dhani melaporkan 10 media itu, kemudian diarahkan ke Dirtipidum Bareskrim Polri.
"Sebenarnya masalah teknis saja, jadi masalah teknis. Karena kebetulan pada saat kita di Bareksrim kami buat laporan itu kan harus kordinasi dengan siber, karena waktu siber tidak ada jadi masuknya ke pidana umum dulu," kata Hendarsam.
Dhani menambahkan, dirinya akan membuat laporan dalam kasus yang sama ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Senin (9/10) pekan depan.
Baca Juga: Ahmad Dhani Mendadak Muncul di Polda: Kan BAP
"Iya benar, dua laporan yang satu ke umum, yang satu nanti kami ke krimsus," kata Dhani.
Dhani telah melaporkan 10 media online. Menurut suami Mulan Jameela itu, media tersebut diduga memuat berita hoax tentang dia telah dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Masterpiece Rumah Karaoke & Bistro.
Sepuluh media online yang dilaporkan Dhani yakni jawapos.com, pojoksatu.com, harianbernas.com, indopost.co.id, bintang.com, tribunnews.com, inikata.com, dan okezone.com.
Dua media online daerah yang turut dilaporkan yakni radarcirebon.com dan fajar.co.id.
Laporan Dhani telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/883/VIII/2017/Bareskrim.
Sejumlah media tersebut dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Perjuangan Heroik Wanda Hamidah ke Gaza: Kapal Bocor Dihantam Badai, Pasrah Hadapi Ancaman Israel
-
Dituding Tak Peduli, Andrew Andika Bela Diri Soal Ultah Anak di Bali
-
Jadi Wartawan Dadakan, Rizky Billar Todong Harris Vriza dan Haviza Devi Soal Momongan
-
Lebih dari Sekadar Video Marah-Marah yang Viral, Ini Luka Terdalam Marshanda
-
Konser Miliaran Cinta Sukses Digelar, Yovie Widianto Kenang Perjalanan Karier di Panggung Musik
-
Dinar Candy Akui Keras Kepala Sejak Kecil, Sang Ayah Mengeluh: Dia Ngeyel
-
Baim Wong Spill Artis Paling Mahal yang Main di Filmnya, Minta Bayaran Rp15 Miliar
-
Pesan Pilu Riza Shahab Buat Anak Keduanya yang Meninggal Dunia: Maafkan Baba Nak
-
Sempat Bikin Felicya Angelista Kesal, Caesar Hito Bongkar Jurus Jitu Luluhkan Istri
-
Singgung Soal Pekerjaan, Marshanda Bongkar Alasan Banyak Orang Sembunyikan Masalah Mental Health