Suara.com - Musisi Ahmad Dhani kembali mendatangi Polda Metro Jaya terkait laporan dirinya terhadap dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan 10 media online.
Dhani, yang masih berstatus saksi mengatakan, ada 11 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Materinya tentang pembuktian bahwa saya adalah sebagai owner PT Masterpiece Karaoke. Sebelum fitnah ini diperiksa, saya mengumpulkan bukti-bukti lengkapnya admin," kata Dhani usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).
Dhani juga menyampaikan, pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan yang dibuat Dhani di Bareskrim Polri, Kamis (31/8/2017).
Laporan tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko menjelaskan alasan kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Herdarsam, saat Dhani melaporkan 10 media itu, kemudian diarahkan ke Dirtipidum Bareskrim Polri.
"Sebenarnya masalah teknis saja, jadi masalah teknis. Karena kebetulan pada saat kita di Bareksrim kami buat laporan itu kan harus kordinasi dengan siber, karena waktu siber tidak ada jadi masuknya ke pidana umum dulu," kata Hendarsam.
Dhani menambahkan, dirinya akan membuat laporan dalam kasus yang sama ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Senin (9/10) pekan depan.
Baca Juga: Ahmad Dhani Mendadak Muncul di Polda: Kan BAP
"Iya benar, dua laporan yang satu ke umum, yang satu nanti kami ke krimsus," kata Dhani.
Dhani telah melaporkan 10 media online. Menurut suami Mulan Jameela itu, media tersebut diduga memuat berita hoax tentang dia telah dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Masterpiece Rumah Karaoke & Bistro.
Sepuluh media online yang dilaporkan Dhani yakni jawapos.com, pojoksatu.com, harianbernas.com, indopost.co.id, bintang.com, tribunnews.com, inikata.com, dan okezone.com.
Dua media online daerah yang turut dilaporkan yakni radarcirebon.com dan fajar.co.id.
Laporan Dhani telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/883/VIII/2017/Bareskrim.
Sejumlah media tersebut dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Diserang dan Dituduh Punya Tabung Whipe Pink, Awkarin Bela Diri: Itu Punya Mantan Gue!
-
Kakak Bela Virgoun soal Hak Asuh Anak: Dia Suami Gagal, Tapi Ayah yang Bertanggung Jawab
-
Tak Terima Nama Almarhumah Emilia Contessa Disudutkan, Anak Pasang Badan Soal Cicilan Mobil Ressa
-
Disney On Ice "Magic in the Stars": Debut Raya dan Frozen 2 dalam Pertunjukan Spektakuler
-
Hewan Liar Sering Keluar Masuk Rumah Inara Rusli, Alasan Virgoun Belum Mau Kembalikan Anak-Anak
-
Aksi HOA Malam Nanti di Jakarta, Intim tapi Bakal Meledak-ledak
-
3 Tahun Vakum, Rafael Tan Comeback Lewat Lagu 'Aku Sayang Kamu' yang Pernah Hits di Bandung
-
Kasus Sama Berulang, Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka karena Dianggap Aniaya Pelaku
-
Dugaan Temuan Whip Pink di Rumah Reza Arap, Awkarin Bereaksi Pilu
-
Siap-Siap Galau Massal! Eric Chou Bakal Guncang Jakarta dengan Panggung 360 Derajat di Mei 2026