Entertainment / Gosip
Selasa, 10 Oktober 2017 | 16:29 WIB
Ahmad Dhani melaporkan 10 media ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017). Laporan Dhani terkait pemberitaan dirinya dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Masterpiece [suara.com/Ismail]

Suara.com - Penyidik Mapolrestro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi Ahmad Dhani, Selasa (10/10/2017). Dhani diperiksa berkaitan dengan kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

"Ya sekarang (diperiksa) di Polres," kata Ahmad Dhani kepada Suara.com saat dikonfirmasi.

Dalam pemeriksaan tersebut, suami penyanyi Mulan Jameela ini mengaku tak butuh membawa bukti-bukti.

"Bukti buat apa? wong saya memang pembenci para pembela penista agama," kata dia.

Sebelumnya, Dhani mengaku siap apabila polisi telah meningkatkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial.

"Nggak apa-apa. Ya kan saya udah biasa jadi tersangka," kata Dhani di Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).

Dhani memang sering berurusan dengan aparat penegak hukum. Bahkan, dia sudah belasan kali menjadi tersangka atas beberapa kasus.

"Pokoknya saya udah biasa jadi tersangka. Kan sudah 12 kali jadi tersangka," kata Dhani.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Ahmad Dhani Diantar Mobil Polisi Sampai Rumah

Mantan suami Maia Estianty itu juga mengaku tidak akan melakukan gugatan praperadilan terkait perkara yang dilaporkan pendiri BTP Network Jack Boyd Lapian.

"Nggak usah," kata dia.

Perkara tersebut bermula dari konten unggahan Dhani di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya itu, Dhani juga telah berstatus tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Load More