Suara.com - Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabar penetapan tersangka Ahmad Dhani pertama kali disampaikan Jack Boyd Lapian yang merupakan pihak pelapor dalam kasus tersebut.
Jack menyampaikan, Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.
"Iya (Ahmad Dhani) sudah tersangka," kata Jack Boyd Lapian saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).
Terkait penetapan Dhani sebagai tersangka, polisi, kata dia, berencana memanggil pentolan band Dewa 19 itu pada Kamis (30/11/2017) pekan ini.
"Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil," kata dia.
Penetapan Dhani sebagai tersangka juga berdasarkan surat panggilan polisi yang beredar di kalangan wartawan.
Namun, sejauh ini aparat Polres Metro Jakarta Selatan belum bisa menjelaskan soal penetapan Dhani sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Metro Ajun Komisaris Besar Teguh Prakoso juga belum bisa menjawab pesan singkat. Keduanya juga belum mau mengangkat sambungan telepon dari awak media untuk menanyakan status hukum Dhani.
Baca Juga: Dewi Perssik Tolak Tawaran Sandi Jadi Duta Tertib Jalur Busway
Kassubag Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Purwanta hanya mengatakan akan menanyakan soal penetapan status Dhani kepada penyidik.
"Saya cari informasi lengkapnya dulu sama penyidik ya," kata Purwanta saat dikonfirmasi Suara.com.
Sementara itu, Ahmad Dhani juga belum membalas pesan elektronik berisi pertanyaan soal penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Perkara yang menjerat Dhani berawal dari konten unggahannya di Twitter yang berbunyui, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya itu, Dhani juga telah berstatus tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Zoe Kravitz Dampingi Harry Styles di Pembukaan Tur Dunia, Rumor Tunangan Makin Kuat
-
Sammy Simorangkir Hipnotis Senayan dalam Konser '20SSS' yang Penuh Haru
-
Demi Children of Heaven, Hanung Bramantyo Minta Manoj Punjabi Keluar dari Zona Nyaman
-
Gus Miftah: Pesantren Harus Jadi Benteng Lawan Bullying dan Kecanduan Gadget
-
Bikin Taka Melongo, Lautan Flashlight Cantik Warnai Konser One Ok Rock di Jakarta
-
Singgung Kisah Hijrah Uje, Abidzar Al Ghifari Bela Jefri Nichol yang Dicibir Tak Layak Umrah
-
Dedi Mulyadi Panen Kritik, Gelar Kirab Bak Raja di Tengah Ekonomi Tercekik
-
Cerita Mengharukan Ibu Kembar Tiga, Lahiran Secara Normal dan Viral di Medsos
-
ENHYPEN Pimpin Kemenangan Asia Star Entertainer Awards 2026 Hari Pertama, Ini Daftar Lengkapnya
-
Viral Struk Bakso di Klaten Ada Biaya AC Rp3 Ribu per Orang, Pemilik Akhirnya Minta Maaf