Suara.com - Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabar penetapan tersangka Ahmad Dhani pertama kali disampaikan Jack Boyd Lapian yang merupakan pihak pelapor dalam kasus tersebut.
Jack menyampaikan, Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.
"Iya (Ahmad Dhani) sudah tersangka," kata Jack Boyd Lapian saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).
Terkait penetapan Dhani sebagai tersangka, polisi, kata dia, berencana memanggil pentolan band Dewa 19 itu pada Kamis (30/11/2017) pekan ini.
"Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil," kata dia.
Penetapan Dhani sebagai tersangka juga berdasarkan surat panggilan polisi yang beredar di kalangan wartawan.
Namun, sejauh ini aparat Polres Metro Jakarta Selatan belum bisa menjelaskan soal penetapan Dhani sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Metro Ajun Komisaris Besar Teguh Prakoso juga belum bisa menjawab pesan singkat. Keduanya juga belum mau mengangkat sambungan telepon dari awak media untuk menanyakan status hukum Dhani.
Baca Juga: Dewi Perssik Tolak Tawaran Sandi Jadi Duta Tertib Jalur Busway
Kassubag Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Purwanta hanya mengatakan akan menanyakan soal penetapan status Dhani kepada penyidik.
"Saya cari informasi lengkapnya dulu sama penyidik ya," kata Purwanta saat dikonfirmasi Suara.com.
Sementara itu, Ahmad Dhani juga belum membalas pesan elektronik berisi pertanyaan soal penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Perkara yang menjerat Dhani berawal dari konten unggahannya di Twitter yang berbunyui, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya itu, Dhani juga telah berstatus tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Dapat Info Mau Dijebak, Awkarin Langsung Tes Narkoba ke RS: I'm Clean!
-
Akhirnya Tayang, The Strangers 3 Resmi Jadi Penutup Trilogi yang Mencekam
-
Bintangi Series Tiba-Tiba Brondong, Tatjana Saphira Kepincut Fadi Alaydrus
-
Brandon Salim Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Resmi Sandang Status Ayah
-
6 Koleksi Mobil Jejouw yang Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Mohan Hazian
-
8 Rekomendasi Film Terbaik Tayang di Netflix Februari 2026
-
Devano Curhat Pilu Film Caper Tak Laku di Bioskop, Totalitas Tak Terbalas
-
Hadiah Ultah Pernikahan Terindah, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan
-
Miris! Penampilan Drumband 'Solehot' di Sekolah Islam di Demak Curi Perhatian Publik, Netizen Geram
-
Enzy Storia Dikritik Terlalu Berisik saat Jadi Co-Host Indonesian Indol