Suara.com - Mantan kekasih Nikita Willy, Diego Michiels menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018) terkait kasus penganiayaan. Sidang dimulai sejak pukul 13.00 WIB di ruang nomor 3.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi pelayan restoran tempat yang diduga terjadi tindak kekerasan. Dalam keterangannya, mereka membenarkan Diego Michiels dalam keadaan mabuk saat memukul korban berinisial DJS.
Hanya saat Majelis Hakim mencoba menanyakan kepada Diego Michiels langsung terkait keterangan saksi, pesepakbola ini mengaku lupa.
"Udah satu tahun Pak Hakim Ketua, lupa," tutur Diego Michiels.
Dalam sidang kali ini, Diego Michiels datang tanpa didampingi kuasa hukum. Ia pun tidak menjalani hukuman tahanan selama sidang bergulir karena dianggap bersikap kooperatif.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan keterangan dari DJS. Pihak JPU pun memastikan korban penganiayaan Diego Michiels hadir.
Baca Juga: Borneo FC Tanpa Diego Michiels Kontra Arema
"Korban sendiri kan warga negara asing. Saat ini sudah pulang ke negaranya tapi akan datang ke sini untuk sidang tanggal 26 April 2018," kata JPU.
Diego Michiels sendiri dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, pemain Borneo FC ini diduga melakukan penganiayaan terhadap DJS di restoran kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa penganiayaan yang melibatkan Diego Michiels sendiri terjadi pada 21 Mei 2017 sekira pukul 03.30 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular
-
Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak
-
Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK
-
DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu