Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut aktor Fachri Albar menjalani hukuman sembilan bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Hal tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (5/6/2018) siang.
"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama sembilan bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan. Dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," kata salah satu tim JPU saat membacakan tuntutan.
Suami Renata Kusmanto itu dinilai terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba. Fachri dituntut dua pasal sekaligus, yaitu pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua melanggar pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Menyerahkan terdakwa Fachri Albar alias Ai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna sebagaimana dalam dakwaan," ujar jaksa.
Atas tuntutan ini, putra rocker Ahmad Albar ini bakal mengajukan nota pembelaan alias pledoi pada 7 Juni mendatang.
Fachri Albar dibekuk aparat kepolisian di kediamannya, di Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 2 papan dumolid, alat hisap sabu, korek, dan ganja.
Berita Terkait
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba
-
Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik
-
Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie
-
Bintangi Film Tanah Sengketa, The Virgin Berani Tampil Beda
-
Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV