Suara.com - Organisasi Masyarakat Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) resmi mengirim surat kepada Asiadi Sembiring, Hakim Ketua yang menangani kasus narkoba aktor senior Tio Pakusadewo. Surat itu dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/7/2018).
Salah anggota Amicus Curiae, Miko Ginting mengatakan surat itu berisi permintaan agar Tio Pakusadewo dibebaskan atau direhabilitasi. Dia menilai Tio tidak pantas dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selain hukuman pidana intinya. Pokoknya satu bisa bebas, maksimalnya rehabilitasi lah. Yang penting jangan pidana penjara," kata Miko dalam jumpa media di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut kata Miko, Tio merupakan pemakai, bukan orang yang memperjualbelikan narkoba. Karena itu, Tio harusnya dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, bukan Pasal 112 atau Pasal 111.
"Trennya itu kalau dia dipasang Pasal 111 dan Pasal 112 dengan Pasal 127 maka pidana penjaranya akan dikedepankan. Justru ini yang kami berikan masukan kepada Majelis Hakim ini harus dilihat kontruksi undang-undang ini. Kalau begini penjara bakal di depan terus," kata Miko menjelaskan.
"Dengan masalah itu harusnya hakim pilih pasal 127 yang ancamannya bukan pidana penjara tapi rehabilitasi," ujarnya lagi.
Vonis hukuman lelaki 54 tahun ini sendiri baru akan dibacakan pada Kamis (19/7/2018) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya yang berlokasi di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (19/12/2017) lalu.
Baca Juga: Kepergok Joget dengan Bule, Irma Darmawangsa Disemprot Pacar
Dari sana, ditemukan barang bukti berupa sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel. Berat bruto sabu yang didapatkan yakni 1,06 gram.
Berita Terkait
-
Promotor Ungkap Konsep Fan Meeting Win Metawin di Jakarta, Dibuat Lebih Intim dan Eksklusif
-
4 Tahun Kencan, IU dan Lee Jong-suk Dikonfirmasi Putus oleh Agensi
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Film Filosofi Teras Siap Mengajarkan Stoikisme Melalui Drama Keluarga yang Menguras Air Mata
-
Note of Mothership: Pesan Kemanusiaan Karya Anyar Legenda Musik Jepang Haruomi Hosono
-
Terlalu Berat! Para Pemain Film Sofia sampai Minta Terapis usai Baca Naskah
-
Bukan Akting! Ananta Rispo Akui Ditampar Sungguhan oleh Dodit Mulyanto demi Film Ketok Mejik
-
Berapa Harta Kekayaan Gus Miftah? Ini 6 Sumber Kekayaannya
-
Gandeng Musisi Lintas Negara, Bella Fawzi Rilis Lagu 'Our Power' demi Palestina
-
Nadine Kei Inara Buktikan Logika Data Science dan Jiwa Seni Bisa Berjalan Beriringan
-
Soundrenaline Sana Sini 2026 Siap Guncang Blok M, Ada Last Dinosaurs hingga Sal Priadi
-
Di Balik Tawa Temon Templar: Sosok Ayah Bertanggung Jawab dan Jenius Lulusan UI
-
Bukan Sekadar Akting, Titi Kamal Ternyata Punya Hobi Berburu Hantu di Lokasi Angker