- Bareskrim Polri menetapkan pemilik tempat hiburan malam New Zone di Medan, Eddy alias Awie, sebagai buron kasus narkoba.
- Tersangka berperan sentral sebagai pengendali operasional serta penyedia narkotika bagi para pengunjung di tempat hiburan miliknya tersebut.
- Polisi kini memburu Eddy setelah empat tersangka lainnya ditangkap terkait pelanggaran UU Narkotika dan ancaman hukuman berat.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan Eddy alias Awie, pemilik Tempat Hiburan Malam New Zone di Medan, Sumatera Utara, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Eddy kini menjadi target utama kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa peran Eddy sangat sentral dalam operasional gelap di tempat usahanya sendiri.
“Eddy alias Awie dengan peran pemilik THM New Zone, Medan, sekaligus bandar yang menyediakan narkoba bagi para pengunjung THM New Zone,” ungkap Eko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).
Ciri-ciri Tersangka
Berdasarkan surat DPO yang diterima, Eddy merupakan warga Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang.
Polisi merilis ciri-ciri fisik tersangka guna memudahkan masyarakat yang melihat untuk melapor:
- Tinggi/Berat: 170 cm / 85 kg (tubuh agak gemuk)
- Usia: Sekitar 50 tahun
- Warna Kulit: Putih
- Wajah: Mata hitam sipit, hidung besar
- Rambut: Sedang, tipis, dan lurus.
Peran Sentral Sang Pemilik
Penyidikan mendalam mengungkap bahwa New Zone bukan sekadar tempat hiburan biasa, melainkan pusat peredaran narkoba yang dikendalikan langsung oleh sang bos.
Baca Juga: Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
"Setelah dilakukan pendalaman, tim mendapatkan fakta bahwa Eddy alias Awi yang mengatur dan mengendalikan pengedaran serta jual beli narkoba di New Zone," tambah Eko.
Dalam kasus ini, Polri sebelumnya telah mencokok empat tersangka lainnya, yakni DAL (penyedia), JL alias Asiang (Admin HRD), AW alias Aan (Manajer Operasional), dan SH (perantara). Selain Eddy, polisi juga tengah memburu satu DPO lainnya berinisial Ape.
Atas perbuatannya, Eddy dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat terkait peredaran gelap narkotika.
Berita Terkait
-
Hanya 10 Bulan Penjara untuk Nyawa Siswa SMP, Vonis Sertu Riza Pahlivi Tuai Kecaman Publik
-
Terlibat Jaringan Narkoba, Eks Kasatresnarkoba Kutai Barat Diperiksa Bareskrim
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas