Suara.com - Tersangka pencemaran nama baik terhadap oknum polisi, Augie Fantinus sudah resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak, Jumat (12/10/2018) malam.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, sejak mengunggah video terkait pencaloan, Aguie Fantinus langsung diperiksa secara intensif. Tak hanya itu, polisi bergerak cepat dan langsung mendatangkan beberapa saksi.
“Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan yang mengupload adalah saudara Augie ya, kita lakukan pemerikasaan untuk hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).
Argo menambahkan untuk saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. “Ya, ditahan di rutan Polda Metro Jaya,” katanya.
Argo mengatakan bahwa saksi-saksi yang diperiksa membantah ada kegiatan percaloan tiket Asian Para Games yang dilakukan anggotanya.
“Sampai dengan saat ini udah ada beberapa saksi yang memberikan keterangan untuk melengkapi dari kontruksi hukum yang dilakukan Augie. Amggota provost yang melapor juga,” tuturnya.
Sebelumnya Augie mengunggah video di akun Instagram pribadinya, terkait dugaan ada seorang oknum polisi yang menjadi calo untuk tiket Asian Para Games 2018.
Video tersebut sempat diunggah Augie Fantinus di Instagram pribadinya, @augiefantinus. Namun, anggota polisi yang dituduh menjadi calo tiket tak terima dan melaporkan Augie Fantinus ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Augie Fantinus Tersangka, Adriana Gelisah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Profil Achmad Syahri As Siddiqi, Anggota DPRD Termuda yang Merokok dan Main Game di Tengah Rapat
-
Buronan Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Akhirnya Ditangkap di Mesir
-
Bene Dion Akhirnya Ibadah di Gereja Lagi, Berkat Diajak Suster dengan Cara 'Agak Laen'
-
Bukan karena Bupati R, Lisa Mariana Sebut Ayu Aulia Kehilangan Rahim akibat Sering Aborsi
-
Gemas! Billie Eilish Akhirnya Tanggapi Panggilan Teteh Elis dari Fans Indonesia
-
Profil Roby Kurniawan, Bupati Bintan yang Namanya Terseret Isu Kehamilan Ayu Aulia
-
Viral! Anggota DPRD Jember Terekam Main Game dan Merokok Saat Rapat Bahas Stunting
-
Nikita Willy Ngamuk Bacaan Alquran-nya Dikoreksi Indra Priawan
-
Diduga Tewas Saat Curi Mangga, Keluarga Pelaku Serang Rumah Pemilik Pohon di Bontang
-
Iblis dalam Darah: saat Teror Mistis Menyusup ke Nadi, Malam Ini di ANTV