Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyangkan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap presenter Augie Fantinus karena dinilai bukan keputusan yang wajib dilakukan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan harus tunduk pada ketentuan Pasal 21 KUHAP yang syaratnya adalah kumulatif, bukan syarat alternatif.
"Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa tidak wajib dilakukan. Kalau penahanan tetap dilakukan, wajib memenuhi syarat Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (15/10/2018) pagi, dikutip dari Antara.
Syarat penahanan yang harus dipenuhi, antara lain, dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, adanya situasi yang menimbulkan kekhawatiran, seperti tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Syarat selanjutnya, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu sebagai dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf a dan b KUHAP.
Sebelumnya, presenter Augie Fantinus ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan propaganda kebencian.
Kasus tersebut bermula dari unggahan Augie di akun Instagram miliknya yang menuduh oknum anggota kepolisian menjual tiket pertandingan di Asian Para Games 2018.
Ia pun dituduh telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
ICJR pun menyerukan agar praktik penahanan ini harus benar-benar diperhatikan secara saksama dan mendorong agar dilakukan reformasi terhadap tindakan penahanan.
Baca Juga: Hasil Akhir Penelitian Hawking Ungkap Rahasia Lubang Hitam
ICJR mencatat bahwa besarnya penggunaan kewenangan penahanan pada tahapan prapersidangan diakibatkan salah satunya karena di dalam KUHAP kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terlampau besar dan minim kendali.
Besarnya kewenangan penyidik pun dinilai berbanding terbalik dengan regulasi dan mekanisme pengendalian, penyaringan dan komplain.
Masalah ini tentu saja menimbulkan dampak yang besar, karena setiap kewenangan besar yang tidak diimbangi dengan kendali, akan mengakibatkan adanya kesewenang-wenangan.
"Kalau sudah begitu, angka penahanan akan makin tinggi, akibatnya jumlah penghuni dalam rutan atau lapas makin banyak," pungkas Anggara.
ICJR meminta pemerintah serius untuk merombak total pranata penahanan dan memastikan pula perbaikan dasar serta mekanisme pengendalian, penyaringan dan komplain terhadap upaya penahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Bikin Orang Salah Paham, dr. Tirta Buru-Buru Klarifikasi Soal Ditawari Jabatan Menpora
-
Dewa Gede Adiputra Geram, Ambil Langkah Hukum Soal Hoaks yang Seret Nama Maharani Kemala
-
Aming Sentil Pemerintah Soal Banjir Bali, Sebut Bukan Bencana Alam Tapi Bencana Tata Kelola
-
Dian Sastro Pamer Pin One Piece, Ingat Lagi Skandal Berdarah Keluarga Suaminya
-
Kasus Narkoba Divonis Ringan, Fariz RM Tinggal Kejar Bebas Bersyarat
-
Saraf Terjepit Memburuk Akibat Tidur di Rutan, Nikita Mirzani: Keliyengan, Gampang Sesak
-
Jadi Suami Dua Istri di Serial Terbarunya, Nino Fernandez: Belum Tentu Pelakor Jahat
-
Kagumi Arsitektur Bersejarah, Ivan Gunawan Bagikan Momen Ziarah ke Makam Imam Syafi'i
-
Tak Minta Nafkah dari DJ Panda, Erika Carlina Sadar Diri
-
Kondisi Terkini Marsha Aruan Usai Matanya Kegebok Bola Padel