Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyangkan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap presenter Augie Fantinus karena dinilai bukan keputusan yang wajib dilakukan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan harus tunduk pada ketentuan Pasal 21 KUHAP yang syaratnya adalah kumulatif, bukan syarat alternatif.
"Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa tidak wajib dilakukan. Kalau penahanan tetap dilakukan, wajib memenuhi syarat Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (15/10/2018) pagi, dikutip dari Antara.
Syarat penahanan yang harus dipenuhi, antara lain, dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, adanya situasi yang menimbulkan kekhawatiran, seperti tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Syarat selanjutnya, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu sebagai dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf a dan b KUHAP.
Sebelumnya, presenter Augie Fantinus ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan propaganda kebencian.
Kasus tersebut bermula dari unggahan Augie di akun Instagram miliknya yang menuduh oknum anggota kepolisian menjual tiket pertandingan di Asian Para Games 2018.
Ia pun dituduh telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
ICJR pun menyerukan agar praktik penahanan ini harus benar-benar diperhatikan secara saksama dan mendorong agar dilakukan reformasi terhadap tindakan penahanan.
Baca Juga: Hasil Akhir Penelitian Hawking Ungkap Rahasia Lubang Hitam
ICJR mencatat bahwa besarnya penggunaan kewenangan penahanan pada tahapan prapersidangan diakibatkan salah satunya karena di dalam KUHAP kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terlampau besar dan minim kendali.
Besarnya kewenangan penyidik pun dinilai berbanding terbalik dengan regulasi dan mekanisme pengendalian, penyaringan dan komplain.
Masalah ini tentu saja menimbulkan dampak yang besar, karena setiap kewenangan besar yang tidak diimbangi dengan kendali, akan mengakibatkan adanya kesewenang-wenangan.
"Kalau sudah begitu, angka penahanan akan makin tinggi, akibatnya jumlah penghuni dalam rutan atau lapas makin banyak," pungkas Anggara.
ICJR meminta pemerintah serius untuk merombak total pranata penahanan dan memastikan pula perbaikan dasar serta mekanisme pengendalian, penyaringan dan komplain terhadap upaya penahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Melawan Arus Viral, Agushafi Gandeng Satrio ALEXA Lahirkan Pop Ballad Grande 'Tunggu Apa Lagi'
-
Fancon Kim Myungsoo di Jakarta Tinggal Hitungan Jam, Simak Rundown dan Jadwal Benefitnya
-
Momen Haru Ruben Onsu dan Igun di Tanah Suci: dari Cuaca 50 Derajat hingga Me-Time di Depan Kabah
-
Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy
-
Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda
-
Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah
-
Agna Rangkum Perihnya Perpisahan Sunyi dalam Lagu 'Diluar Hal Biasa'
-
DNA Rilis Album Aurora, Realita Kehidupan DJ Aloy dan JayJax dalam 18 Lagu