Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyangkan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap presenter Augie Fantinus karena dinilai bukan keputusan yang wajib dilakukan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan harus tunduk pada ketentuan Pasal 21 KUHAP yang syaratnya adalah kumulatif, bukan syarat alternatif.
"Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa tidak wajib dilakukan. Kalau penahanan tetap dilakukan, wajib memenuhi syarat Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (15/10/2018) pagi, dikutip dari Antara.
Syarat penahanan yang harus dipenuhi, antara lain, dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, adanya situasi yang menimbulkan kekhawatiran, seperti tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Syarat selanjutnya, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu sebagai dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf a dan b KUHAP.
Sebelumnya, presenter Augie Fantinus ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan propaganda kebencian.
Kasus tersebut bermula dari unggahan Augie di akun Instagram miliknya yang menuduh oknum anggota kepolisian menjual tiket pertandingan di Asian Para Games 2018.
Ia pun dituduh telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
ICJR pun menyerukan agar praktik penahanan ini harus benar-benar diperhatikan secara saksama dan mendorong agar dilakukan reformasi terhadap tindakan penahanan.
Baca Juga: Hasil Akhir Penelitian Hawking Ungkap Rahasia Lubang Hitam
ICJR mencatat bahwa besarnya penggunaan kewenangan penahanan pada tahapan prapersidangan diakibatkan salah satunya karena di dalam KUHAP kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terlampau besar dan minim kendali.
Besarnya kewenangan penyidik pun dinilai berbanding terbalik dengan regulasi dan mekanisme pengendalian, penyaringan dan komplain.
Masalah ini tentu saja menimbulkan dampak yang besar, karena setiap kewenangan besar yang tidak diimbangi dengan kendali, akan mengakibatkan adanya kesewenang-wenangan.
"Kalau sudah begitu, angka penahanan akan makin tinggi, akibatnya jumlah penghuni dalam rutan atau lapas makin banyak," pungkas Anggara.
ICJR meminta pemerintah serius untuk merombak total pranata penahanan dan memastikan pula perbaikan dasar serta mekanisme pengendalian, penyaringan dan komplain terhadap upaya penahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Ulah Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Berbuntut Panjang, Kini Dipanggil Sidang Etik MKD
 - 
            
              Reaksi Kocak Mikha Tambayong Saat Deva Mahenra Jadi Aris Lagi di Ipar Adalah Maut The Series
 - 
            
              Jadi Aris Lagi di Ipar Adalah Maut The Series, Deva Mahenra Masih Takut Kena Jambak Ibu-Ibu
 - 
            
              Totalitas Perankan Pria Terlilit Utang di Film Riba, Prinsip Hidup Ibrahim Risyad Justru Sebaliknya
 - 
            
              Toho Resmi Umumkan Sekuel Godzilla Minus One, Berjudul Godzilla Minus Zero
 - 
            
              Kehadiran Nikita Willy Bikin Baim Wong Mundur dari Panggung Sinetron
 - 
            
              Bintangi Film Riba, Wafda Saifan Curhat Pernah Punya Kredit: Kayak Nggak Pernah Ada Duit
 - 
            
              Ngakak Bisa Mengocok Perut, Ini Rekomendasi Film Komedi yang Dibintangi Komika
 - 
            
              Beda Perlakuan Hotman Paris ke Raisa Vs Sabrina Alatas Jadi Gunjingan
 - 
            
              Bukti Rose BLACKPINK Humble: Angklung dari Fans Indonesia Jadi Pajangan di Rumah Mewahnya!