- Dittipideksus Bareskrim Polri tingkatkan kasus dugaan manipulasi pasar modal PT MPAM; tiga tersangka ditetapkan.
- Penyidik memblokir empat belas sub rekening efek dan enam sub rekening reksa dana bernilai Rp467 miliar.
- Tersangka utama memanipulasi underlying asset reksa dana menggunakan transaksi tidak wajar dengan lawan terafiliasi.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan manipulasi pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM).
Hingga 15 Desember 2025, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam skandal yang mengguncang industri reksa dana ini.
Sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset dan proses hukum, pihak kepolisian juga telah melakukan pemblokiran terhadap 14 sub rekening efek serta enam sub rekening efek reksa dana.
Total nilai aset yang dibekukan dalam langkah hukum tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp467 miliar.
Berdasarkan data penyidikan, tiga individu yang kini berstatus tersangka adalah:
Djajadi (DJ) sebagai Direktur Utama PT MPAM.
ESO: Pemegang saham di PT MPAM sekaligus PT Sanurhasta Mitra.
EL: Istri dari ESO yang juga terlibat dalam lingkaran transaksi tersebut.
Modus yang dijalankan para tersangka melibatkan manipulasi underlying asset pada produk reksa dana yang dikelola MPAM.
Baca Juga: Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
Penyidik menemukan bukti bahwa saham-saham yang ditransaksikan berasal dari pasar reguler dan pasar negosiasi dengan menggunakan akun milik reksa dana.
Transaksi tersebut diduga dilakukan secara tidak wajar dengan lawan transaksi yang terafiliasi, termasuk ESO dan entitas terkait lainnya, untuk mengerek harga secara artifisial.
Profil PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM)
PT Minna Padi Asset Manajemen merupakan perusahaan manajer investasi yang telah berdiri sejak 11 November 2004.
Perusahaan ini memperoleh izin resmi dari Bapepam (kini OJK) pada tahun 2005 dengan fokus utama pada pengelolaan dana masyarakat melalui reksa dana konvensional, syariah, hingga discretionary fund.
Berikut adalah struktur manajemen dan profil entitas tersebut:
Berita Terkait
-
OJK Hormati Langkah Hukum Polri Datangi Shinhan Sekuritas Terkait Saham Gorengan
-
IHSG Hari Ini Berpotensi Konsolidasi di Tengah 'Perang' Lawan 'Saham Gorengan'
-
Skandal Saham PIPA, Ini Profil dan Para Pemegang Sahamnya
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal