Suara.com - Artis Roro Fitria berniat naik banding atas vonis 4 tahun yang didapat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, belum diketahui pasti kapan banding akan diajukan.
"Belum tahu kapan kapannya. Kami harus rapatkan dulu di antara para lawyer. Dan nanti kami akan bicara dengan Bu Roro-nya lagi," kata kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfie dihubungi, Sabtu (20/10/2018).
Selain itu, Asgar dan tim belum memutuskan apa saja isi dari memori banding yang dibuat nanti. Sebab, kata dia, vonis yang didapat kliennya sebenarnya sudah di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Masih dipikirkan," ujarnya.
Roro Fitria dijatuhi empat tahun penjara serta denda Rp 800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018) dalam kasus nark0ba.
Dalam putusan itu, majelis hakim menilai Roro Fitria terbukti melanggar pasal alternatif 112 ayat 1 junto 132 UU Narkotika. Hal ini terkait adanya unsur pemufakatan jahat jual beli narkoba.
Majelis hakim tak menerima pasal 127 ayat 1 UU Narkotika (penyalahgunaan narkoba). Terlebih, di dalam tubuh Roro negatif narkoba.
Baca Juga: Sule Anggap Maklum Rita Tila Dikira Sebagai Pacarnya
Berita Terkait
-
Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi
-
Diupah 50.000 Ringgit, Pilot Malaysia Nyabu Saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta
-
Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, Pilot Malaysia Positif Kokain Saat Bawa 170 Penumpang ke Jakarta
-
Polda Metro Bongkar Sindikat Obat Keras di Kebon Kacang, 5 Pengedar Berhasil Diciduk
-
Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI