Suara.com - Aktris Nikita Mirzani dilaporkan bos ADA Tour Lasty Annisa di Polres Bekasi Kota terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.
Menurut kuasa hukum Lasty, Denny Lubis, ada empat unggahan terlapor yang membuat kliennya keberatan.
Pertama, kata Denny, pemain film Comic 8: Casino Kings itu mengatakan kalau Lasty memiliki utang kepadanya. Kedua, Nikita menyebut Ada Tour bodoh.
"Dia (Nikita) sebut Anda bodoh atau anda bego hai Ada Tour. Terus dia bilang, hati-hati ya guys, kalau ada yang pakai ada tour n travel itu penipu," kata Denny menyebut perkataan Nikita Mirzani di Mapolres Bekasi Kota, Senin (29/10/2018) malam.
Saat membuat laporan, pihak ADA Tour juga membawa bukti berupa tangkapan layar atau screenshot unggahan Nikita Mirzani.
"Dan Pasal yang kita laporkan adalah padal 27 Undang Undang ITE juncto pasal 45 UU ITE dan pasal 310 serta 311 KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Denny.
Ini bukan kali pertama Lasty Annisa berseteru dengan figur publik dari kalangan artis. Sebelumnya Lasty juga melaporkan Lyra Virna ke Polda Metro Jaya terkait kasus serupa.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur
-
Nikita Mirzani Berjuang di Balik Penjara: Kasusnya di MA Ternyata Bukan Pemerasan, Tapi ITE?
-
Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran
-
Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Deretan Drama Korea yang Dibintangi oleh IU, Perfect Crown Segera Tayang
-
6 Alasan Pursuit of Jade Jadi Drama China Paling Dibicarakan di 2026
-
Cara Unik Ustaz Solmed Ucapkan Ultah pada April Jasmine, Bawa-Bawa Harga BBM
-
Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur
-
Biasa Kalem, Bryan Domani Kini Tampil Brutal Jadi Mesin Pembunuh di Film Zona Merah
-
Konten Clara Shinta 'Kok Bisa Selingkuh' Kembali Viral, Kini Disebut Kena Ain
-
Lebih dari Sekadar Teror, Tumbal Proyek Hadirkan Plot Twist, Thriller, dan Gore Mencekam
-
8 Rekomendasi Serial Netflix April 2026, Ada Spin-off Stranger Things
-
Sinopsis Born Guilty, Park Seo Joon Jadi Penjahat Misterius di Drakor Noir Baru Disney+
-
Perankan Orang Madura, Bang Tigor Keceplosan Logat Batak Syuting Film The Hostage's Hero