Suara.com - Sidang ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/12/2018). Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi alias nota pembelaan dari pihak Ahmad Dhani.
Setidaknya ada lima poin pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani saat sidang. Satu di antaranya, mereka memastikan kliennya itu tidak bersalah.
"Kedua menyatakan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," terang kuasa hukum Ahmad Dhani.
Tidak cuma itu, mereka juga meminta supaya Ahmad Dhani dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," tutur tim kuasa hukum Ahmad Dhani.
"Memulihkan Hak-hak Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, seperti semula. Juga terakhir membebankan biaya perkara kepada negara," sambungnya lagi.
Sebelumnya, untuk kasus ini, JPU menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara. Pasalnya, mantan Maia Estianty itu dianggap telah terbukti secara sah menyuruh orang lain menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian yang bersifat SARA.
Berita Terkait
- 
            
              Maia Estianty Kaget Lihat Foto Ahmad Dhani di Acara Ivan Gunawan
- 
            
              Murka Dilecehkan Sekelompok Pria, Poppy Sovia Ancam Serang Balik Pelaku: Mikir!
- 
            
              Reaksi Maia Estianty Saat Ivan Gunawan Pajang Foto Ahmad Dhani di Depannya: Aduh
- 
            
              Watak Asli Ahmad Dhani Dibongkar Ari Lasso: Jangan Ditantang!
- 
            
              Ari Lasso Ungkap Persahabatannya dengan Ahmad Dhani Berawal dari Tawuran
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Duduk Sambil Berdoa, Foto Terakhir Ayah Jerome Polin Sebelum Meninggal Dunia
- 
            
              Profil Onadio Leonardo, Terjerat Narkoba Usai Anak Kedua Lahir
- 
            
              Kini Ditangkap, dr Aisyah Dahlan Sempat Curiga Onadio Leonardo Pakai Narkoba Saat Podcast Bareng
- 
            
              Viral Joget di Kapal Pinisi, Anggota DPRD M Rizki Rifai Akui Diundang: Kegiatan di Luar Jadwal Dinas
- 
            
              Anak Jadi Alasan Acha Septriasa Sulit Cari Pasangan Lagi, Kok Bisa?
- 
            
              Desta Ledek Deddy Corbuzier, Denny Sumargo Sampai Turun Tangan
- 
            
              Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
- 
            
              Tak Ingin Istri Ngemis Keadilan, Terungkap Alasan Sultan HB X Ogah Beristri 5 Seperti Ayahnya
- 
            
              Viral Momen Rizki Rifai, Anggota DPRD Langkat Asyik Joget di Kapal Mewah
- 
            
              Di Balik Lamaran Viral DJ Bravy dan Erika Carlina, Ada Peran Reza Arap dan Drama Minta Restu Dadakan