Suara.com - Sidang ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/12/2018). Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi alias nota pembelaan dari pihak Ahmad Dhani.
Setidaknya ada lima poin pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani saat sidang. Satu di antaranya, mereka memastikan kliennya itu tidak bersalah.
"Kedua menyatakan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," terang kuasa hukum Ahmad Dhani.
Tidak cuma itu, mereka juga meminta supaya Ahmad Dhani dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," tutur tim kuasa hukum Ahmad Dhani.
"Memulihkan Hak-hak Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, seperti semula. Juga terakhir membebankan biaya perkara kepada negara," sambungnya lagi.
Sebelumnya, untuk kasus ini, JPU menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara. Pasalnya, mantan Maia Estianty itu dianggap telah terbukti secara sah menyuruh orang lain menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian yang bersifat SARA.
Berita Terkait
-
Vokalis Harum Manis Diduga Lakukan Pelecehan ke Anak di Bawah Umur, Lamunai Records Putus Kerja Sama
-
Bukan UU Anti-Flexing, Andovi da Lopez Sodorkan RUU Perampasan Aset untuk Sikat Pejabat Pamer Harta
-
Momen Dul Jaelani Minta Izin Ahmad Dhani Bawakan Lagu Dewa 19 di Pestapora 2025
-
Berapa Kekayaan Ahmad Dhani yang Usulkan UU Anti Flexing?
-
Instruksi Prabowo: Kader Gerindra Dilarang Flexing! Reaksi Ahmad Dhani Tak Terduga...
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Fakta Menarik Drama Korea Queen Mantis, Kisah Pilu di Balik Pembunuhan
-
Koiyocabe Ungkap TVRI Diduga Terima Rp9,8 Miliar tapi Minta Konten Gratisan, Ini Klatifikasinya
-
Kimberly Ryder Aku Sudah Punya Pacar, Ini Sosoknya
-
Sinopsis Film Tukar Takdir: Nicholas Saputra Jadi Satu-Satunya Korban Selamat Kecelakaan Pesawat
-
Tiara Eve Hadirkan Revolusi Musikal dengan Album 528Hz Dance Mantra
-
Debut Manis Reza Rahadian, Film Pangku Ludes Diserbu Penonton di Busan
-
Daftar 10 Film Favorit Stephen King, Penulis Ternama yang Dijuluki King of Horor
-
Ditanya Laporan Polisi Terhadap DJ Panda, Erika Carlina Pilih Ikhlas
-
Siapa Alaric? Pria yang Disebut Lagi Dekat dengan Ayu Ting Ting
-
5 Alasan Tempest Drama Baru Jun Ji-hyun dan Gang Dong-won Wajib Ditonton