Suara.com - Sidang ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/12/2018). Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi alias nota pembelaan dari pihak Ahmad Dhani.
Setidaknya ada lima poin pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani saat sidang. Satu di antaranya, mereka memastikan kliennya itu tidak bersalah.
"Kedua menyatakan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," terang kuasa hukum Ahmad Dhani.
Tidak cuma itu, mereka juga meminta supaya Ahmad Dhani dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," tutur tim kuasa hukum Ahmad Dhani.
"Memulihkan Hak-hak Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, seperti semula. Juga terakhir membebankan biaya perkara kepada negara," sambungnya lagi.
Sebelumnya, untuk kasus ini, JPU menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara. Pasalnya, mantan Maia Estianty itu dianggap telah terbukti secara sah menyuruh orang lain menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian yang bersifat SARA.
Berita Terkait
-
Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi
-
Cuma Dikasih Makan Gratis, Farida Nurhan Ngamuk Diminta Review Restoran Besar Tanpa Bayaran
-
Viral Pasutri Tewas Ditabrak Taksi Bluebird, Akun IG Nikita Willy dan Suami Diserbu Netizen
-
Bongkar Biaya Jadi Pilot, Ridho Slank Sebut Terbangkan Pesawat Lebih Murah daripada Main Golf
-
Curhat di Threads, Citra Scholastika Soroti Etika Booking Jasa Penyanyi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik
-
Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie
-
Bintangi Film Tanah Sengketa, The Virgin Berani Tampil Beda
-
Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV