Suara.com - Perwakilan Yayasan Puteri Indonesia (YPI), Mega Angkasa, memastikan Maulia Lestari dan Fatya Ginanjarsari sudah dipecat dari YPI sebelum nama keduanya masuk dalam daftar prostitusi.
Kendati begitu, Mega mengatakan pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur yang membuka identitas mereka.
"Kita harus cari tahu dulu, saya baru tahu info dari online, harus cari tahu kebenarannya nama nama itu. Kita juga koordinasi dengan Polda Jatim," kata Mega dihubungi Jumat (11/1/2019).
Mega juga memastikan pihaknya tak akan menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi pemberitaan. Dia hanya ingin menegaskan Fatya Ginanjarsari dan Maulia Lestari bukan bagian dari keluarga YPI lagi.
"Itu yang ingin kita sampaikan bahwa mereka sudah kita pecat. Karena melanggar pasal pasal yang disepakati bersama. Tapi kita akan cari tahu," kata dia.
Fatya Ginanjarsari dan Maulia Lestari merupakan dua dari enam identitas artis yang masuk dalam daftar prostitusi jaringan Siska dan Tantri-mucikari yang menjual Vanessa Angel.
Fatya dan Maulia bahkan sudah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa di Mapolda Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Jeni Rahmadial Fitri Tersandung Kasus Hukum, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Resmi Dicabut
-
Ucapan Menteri UMKM ke Finalis Puteri Indonesia 2026 Asal Papua Dikritik Tak Sensitif
-
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Puteri Indonesia 2026 yang Ukir Sejarah Baru
-
Bukan Sekadar Cantik, Finalis Puteri Indonesia 2026 Dibekali Edukasi Keamanan Produk oleh BPOM
-
Ayu Sulistiani Pakai Kostum Pempek Sepeda di Panggung Puteri Indonesia, Langsung Masuk Top 3
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Sempat Diperingatkan Bakal Kehilangan Ciri Khas, Afgan Ungkap Alasan Lepas Kacamata
-
Viral Kepergok Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf: Saya Khilaf
-
Ahmad Dhani Ogah Beri Ampun ke Lita Gading, Bukti Jurnal Internasional Akan Diserahkan ke Polisi
-
Kembali Buka Hati, Dahlia Poland Tampil Mesra dengan Rangga Azies
-
Afgan Nyaris Kehilangan Suara, Ungkap Perjuangan Sembuh dari Cedera Pita Suara
-
Nagita Slavina Ungkap Honor Pertama Jadi Artis, Dapat Rp4,5 Juta di Usia 13 Tahun
-
Kiesha Alvaro Ingin Kuliah Fikih di Mesir, Rela Ambil 7 Film Demi Nafkah Keluarga Terjamin
-
Final LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar Diulang, Netizen Minta Poin Kontroversial Dianulir
-
Cerdas Cermat MPR Disebut Rekonstruksi Adegan Laskar Pelangi, Bedanya Juri di Film Bersikap Kesatria
-
Bantah Sengaja Cueki Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Namanya Manusia Tempatnya Lupa