Suara.com - Tim kuasa hukum dan keluarga penyanyi dangdut Saipul Jamil mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/1/2019). Kedatangan mereka ke sana untuk menindaklanjuti Peninjauan Kembali (PK) yang telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada 11 Desember 2017.
"Kami lagi beresin di PN Jakarta Utara, untuk apa? Supaya kita menyamakan antara (putusan) pengadilan tingkat pertama dengan Mahkamah Agung. Kalau memang MA menolak kita tidak ada masalah. Tapi kembali ke pasal 292 (KUHP tentang pencabulan)," kata kuasa hukum Saipul Jamil, Dedi Junaedi ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Dedi, MA dalam putusan PK menghapus pasal 82 UU Perlindungan Anak. Pasal itu sebelumnya membuat Ipul-sapaan akrab Saipul Jamil-ditambah hukumannya di tingkat banding menjadi lima tahun.
Dengan demikian, hitung-hitungan tim kuasa hukum, Saipul Jamil hanya dihukum 3 tahun sesuai putusan tingkat pertama. Kemudian, ditambah 3 tahun terkait kasus suap.
"Berarti enam tahun. Kita sudah menjalani 2/3, berarti 4 tahun," ujarnya.
Karena itu, Dedi meyakini Saipul Jamil akan bebas dalam waktu dekat.
"Jadi mungkin 2 bulan ke depan persiapan kita untuk saipul jamil bisa bersama kita di luar," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara terkait kasus pencabulan lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 14 Juni 2016.
Baca Juga: Intip 5 Jam Tangan Super Mahal Maia Estianty, Ada yang Tembus Rp 1,3 Miliar
Di tingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 5 tahun pada 15 Agustus 2016.
Untuk kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mantan suami Dewi Perssik itu divonis 3 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Nikita Mirzani Jualan dari Penjara, Ditjen PAS Bolehkan Asalkan Tak Langgar Norma
-
Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Merasa Putusan Hakim Tidak Adil
-
Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Gak Punya Otak! ASN di Pasuruan Berkali-kali Cabuli Keponakan, Modusnya Begini
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
5 Film Distopia Wajib Tonton Sebelum Menyaksikan The Running Man (2025)
-
Sinopsis Na Willa, Film Keluarga Terbaru dari Kreator Jumbo
-
5 Film Terbaru Mawar Eva, Sampai Titik Terakhirmu Tayang Besok
-
Jadwal Festival Sinema Prancis 2025: Diskusi Horor Bareng Joko Anwar hingga Film Spesial Cannes
-
Chris Evans Dituding Berselingkuh Tak Lama Usai Istri Melahirkan Anak Pertama
-
3 Karakter Penting Drakor No Next Life, Soroti Kehidupan Wanita Usia 40 Tahunan
-
Jejak di Festival Cannes Jadi Kunci, Marissa Anita Didapuk Sebagai Duta Festival Sinema Prancis
-
Ada Lalat Mengitari Kepala Gus Elham saat Minta Maaf, Netizen Ramai-Ramai Mengartikan
-
Sinopsis Pertaruhan The Series 3: Jefri Nichol Dituduh Membunuh
-
5 Drakor Terbaru Ahn Eun Jin di Netflix, Dynamite Kiss Tayang Hari Ini