Suara.com - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan kalau artis Vanessa Angel akan ditahan di Polda Jawa Timur hari ini, Rabu (30/1/2019). Vanessa Angel ditahan setelah menjadi tersangka dalam kasus prostitusi oline.
Frans Barung sendiri punya asalan kuat mengapa Vanessa Angel harus ditahan.
"Karena yang bersangkutan (Vanessa Angel) dengan ancaman hukuan enam tahun. Kapolda Jatim ambil hukuman objektif di atas lima tahun," terang Frans Barung, dalam wawancara dengan Kompas TV.
Frans Barung juga menegaskan Vanessa Angel akan langsung ditahan hari ini.
"Seperti yang sampaikan Polda Jawa Timur menerapkan objektifitas langsung melakukan penahanan" jelas Frans Barung.
Vanessa Angel menjadi tersangka dan dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus prostitusi online karena polisi menemukan bukti berupa foto dan video porno artis 27 tahun tersebut. Dugaannya, foto dan video tersebut digunakan untuk menggoda para calon pelanggannya.
Selain Vanessa Angel, polisi juga sudah memanggil belasan artis yang diduga ikut terlibat dalam kasus prostitusi online. Di antaranya adalah dua finalis Puteri Indonesia.
Baca Juga: Vanessa Angel Akan Ditahan di Polda Jatim
Berita Terkait
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, 35 Bangunan Liar di Gang Royal Diratakan Satpol PP Jakbar
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Memilukan, PSK yang Dibunuh di Sidrap Ternyata Diantar Suami Temui Pelaku Pembunuhan
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Mohon Doa, Fahmi Bo Siap Jalani Operasi Batu Empedu pada Sore Ini
-
Kronologi Rara Pawang Hujan Diusir Security BLACKPINK: Tak Punya ID, Outfitnya Mentereng
-
7 Fakta Mencekam Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Terjadi 2 Kali saat Salat Jumat
-
Lisa Mariana Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur
-
Bagus! Maher Zain Sapa Media dengan Bahasa Indonesia Jelang Konser di Jakarta
-
Raffi Ahmad Beli Tas Hermes Ivan Gunawan Seharga Rp500 Juta untuk Bangun Masjid di Jepang
-
Terungkap! Ini 5 Fakta Motif Kebakaran Pesantren di Aceh
-
Curhat Piyu Padi Reborn: Dulu Naik Kereta Bawa Demo, Musisi Sekarang Cuma Modal DM
-
Lagu Baru Padi Reborn Diputar di JIAVS 2025
-
Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Oky Pratama Ngeles Sebut Bukan Unggahannya