Suara.com - Tudingan Ahmad Dhani korban rezim saat ini dianggap tak beralasan dan menyesatkan. Menurut Abdul Kadir Karding selaku Wakil Ketua TKN Jokowi - Ma’ruf, vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan atas Ahmad Dhani sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kewenangan itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, termasuk pemerintah,” kata Karding, Kamis (31/1/2019).
Ditambahkan Karding, menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani merupakan bentuk sikap tidak bertanggungjawab karena sidang Ahmad Dhani terbuka untuk umum.
Selain itu, suami penyanyi Mulan Jameela ini pun tak kehilangan hak hukumnya untuk mengajukan banding.
Ahmad Dhani, menurut Karding, adalah korban dari ucapannya sendiri, bukan rezim. Selama ini menurutnya Presiden Jokowi selalu menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin dan tidak boleh mengintervensi proses hukum.
Beberapa kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah juga berjalan seperti seharusnya.
“Bukti intervensi tak dilakukan Pak Jokowi,” ujarnya.
Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan sebagai sesama politikus merasa prihatin dengan apa yang menimpa Ahmad Dhani namun bisa dijadikan pelajaran bersama soal pentingnya berhati-hati mengucapkan pernyataan di media sosial.
Baca Juga: Armand Maulana Sedih Ahmad Dhani Dibui
Karding pun mengimbau di tahun politik ini agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang sehat. Saling menghargai dan menghormati, mengkritik atas dasar argumentasi yang faktual bukan sentimen ketidak sukaan semata. (Beritajatim)
Berita Terkait
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel
-
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan Dinyatakan Tak Sah
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan