Suara.com - Tudingan Ahmad Dhani korban rezim saat ini dianggap tak beralasan dan menyesatkan. Menurut Abdul Kadir Karding selaku Wakil Ketua TKN Jokowi - Ma’ruf, vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan atas Ahmad Dhani sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kewenangan itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, termasuk pemerintah,” kata Karding, Kamis (31/1/2019).
Ditambahkan Karding, menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani merupakan bentuk sikap tidak bertanggungjawab karena sidang Ahmad Dhani terbuka untuk umum.
Selain itu, suami penyanyi Mulan Jameela ini pun tak kehilangan hak hukumnya untuk mengajukan banding.
Ahmad Dhani, menurut Karding, adalah korban dari ucapannya sendiri, bukan rezim. Selama ini menurutnya Presiden Jokowi selalu menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin dan tidak boleh mengintervensi proses hukum.
Beberapa kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah juga berjalan seperti seharusnya.
“Bukti intervensi tak dilakukan Pak Jokowi,” ujarnya.
Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan sebagai sesama politikus merasa prihatin dengan apa yang menimpa Ahmad Dhani namun bisa dijadikan pelajaran bersama soal pentingnya berhati-hati mengucapkan pernyataan di media sosial.
Baca Juga: Armand Maulana Sedih Ahmad Dhani Dibui
Karding pun mengimbau di tahun politik ini agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang sehat. Saling menghargai dan menghormati, mengkritik atas dasar argumentasi yang faktual bukan sentimen ketidak sukaan semata. (Beritajatim)
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Benarkah Mulan Jameela Minta Guru Jangan Menuntut Gaji?
-
Ahmad Dhani Pilih Lokasi Prewedding El Rumi, Kenapa Dikritik Terlalu Ikut Campur?
-
Intip Foto-Foto Prewedding El Rumi dan Syifa Hadju Jelang Pernikahan, Kental Nuansa Jawa
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
-
Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pelangi di Mars Diserang Isu AI hingga Buzzer, PH Beri Klarifikasi Panjang
-
Profil Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia Diduga Jadi Pelakor dan Dilabrak iIstri Sah
-
Lebaran Kelabu Shyalimar Malik: Di Ambang Perceraian usai Bongkar Perselingkuhan Suami
-
Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
-
Ayah Mertua Ungkap 'Mode Mute' Sheila Dara, Belum Siap Hadapi Media setelah Vidi Meninggal
-
Ria Ricis Akui Kesepian Jalani Idulfitri Cuma dengan Moana
-
Manajer Ungkap Detik-Detik Pertemuan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Usai 24 Tahun Terpisah
-
Gelar Salat Id, Hanung Bramantyo dan Zaskia Adya Mecca Sukses Rangkul Ratusan Warga Jagakarsa
-
John Wick Chapter 3 - Parabellum: Nyawa Keanu Reeves Jadi Buruan, Malam Ini di Trans TV
-
Sinopsis Absolute Value of Romance: Kim Hyang Gi Jadi Penulis Novel, Tayang April di Prime Video