Suara.com - Sidang isbat pernikahan antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019). Sama seperti sidang sebelumnya, sidang tersebut tak dihadiri oleh pihak tergugat dan penggugat, hanya diwakili oleh tim kuasa hukum mereka.
Menurut tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Asgar kliennya tidak diwajibkan hadir dalam agenda pembuktian, kecuali saat pemeriksaan saksi nantinya. Selain itu, kesibukan Nikita Mirzani sebagai seorang ibu juga menjadi alasannya.
"Ya kan sekarang Niki lagi sibuk jagain anak. Apalagi anaknya sekarang lagi lucu-lucunya gitu kan," kata Usman Asgar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/5).
Sementara itu, dalam sidang pembuktian tersebut dilampirkan beberapa bukti.
Bukti-bukti yang dilampirkan antara lain tentang ada atau tidaknya perkawinan yang selama ini di persoalkan. Kemudian, bukti pernah dilaksanakan perkawinan, bukti sama-sama sepakat untuk melakukan pernikahan hingga bukti terkait anak.
"Biaya perawatan anak selama masa kehamilan sampai melahirkan itu juga disampaikan," lanjutnya.
Namun, saat disinggung nominal yang dituntut Nikita dalam persidangan, kuasa hukum enggan membeberkan. Menurutnya, hal itu tidak menjadi ranah publik.
"Kalau itu (biaya) sudah menjadi materi pokok perkara. Dari awal kami sampaikan apa yang menjadi materi pokok perkara karena ini sidangnya tertutup kami tidak bisa menyampaikan ke rekan-rekan media," jelasnya.
Sebelumnya pihak Nikita Mirzani mengklaim adanya pernikahan pada 8 Februari 2018, hal itu sempat dipermasalahkan pihak Dipo Latief. Namun saat ini pihak Dipo sudah mengakui klaim pihak Nikita.
Baca Juga: Nikita Mirzani Akan Hadirkan Pihak Keluarga sebagai Saksi di Sidang Cerai
Berita Terkait
-
Live dari Dalam Penjara, Nikita Mirzani Kembali Edukasi soal Skincare
-
Rumah dan Kliniknya Banjir Karangan Bunga Berisi Fitnah, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi
-
Bongkar Alasan Banding, Nikita Mirzani Klaim 57 Bukti dan Saksi Ahli Tak Dianggap Hakim
-
Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan
-
Pak Amin Siapanya Nikita Mirzani? Ekspresi Sedihnya saat Dampingi Sidang Vonis Jadi Sorotan
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Anak Kini Cetak Prestasi Akademik, Dulu Limbad Disorot karena Konflik Istri Pertama dan Kedua
-
Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Tak Buat Video Klarifikasi Perceraian, Sindir Pakar Ekspresi
-
Soroti Kasus Gus Elham, Richard Lee Minta Orangtua Waspadai Predator Berkedok Agama
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
Piyu Padi: Minta Izin Nyanyikan Lagu Ada di UU Hak Cipta Baru, Bukan Gimik
-
Curhat Judika di DPR Soal Kisruh Royalti: Harus Sama-Sama Diskusi, Bukan Debat
-
Sakit Tak Kunjung Sembuh, Fahmi Bo Akhirnya Temukan Sumber Masalah Kesehatannya
-
Fedi Nuril 'Serang' Pihak yang Anggap Soeharto Pahlawan, Warganet Ungkit Undang-Undang
-
Gus Elham Yahya Minta Maaf Usai Videonya Cium Anak Kecil Viral, Akui Khilaf
-
Once Mekel Soroti Sengketa Royalti Lagu, Hak Pencipta dan Publik Harus Seimbang