Suara.com - Pihak Sandy Tumiwa tidak mengajukan eksepsi alias nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
"Pertama kita melihat secara formal sudah memenuhi dakwaan itu. Syarat-syarat materiil juga tidak ada persoalan dari kronologis peristiwa sampai dengan pasal-pasal yang disampaikan itu adalah pasal yang memang begitu adanya," ucap Denny Lubis selaku pengacara Sandy Tumiwa seusai sidang.
"Kecuali tadi di situ ada cacat formal. Misalnya ada salah pengetikan tempat atau sebagainya, kita melakukan eksepsi," ujarnya lagi.
Mantan suami Tessa Kaunang itu didakwa pasal 112 dan Pasal 127 Undang Undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebagai upaya hukum, Denny Lubis beserta tim berharap pasal 112 tidak kenakan kepada Sandy Tumiwa dalam sidang tuntutan maupun putusan.
"Kami sebagai penasihat hukum daripada Sandy sebagai terdakwa dalam perkara ini akan berupaya membuktikan pasal 112 nya itu supaya tidak terbukti dan pasal 127 lah yang menjadi pegangan hakim nanti. Karena secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan itu sudah tertulis adanya pernyataan rehabilitasi atas diri Sandy," kata Denny Lubis.
Denny Lubis optimistis kliennya bakal direhabilitasi. Pasalnya, bapak dua anak itu cuma pengguna narkoba bukan pengedar.
"Artinya secara hukum, yang dibutuhkan oleh Sandy dalam mengatasi persoalan dia adalah rehabilitasi dan pengembalian sosial. Sehingga kita berharap, nanti putusannya terhadap pasal 127 berdasarkan adanya asesmen dari BNP DKI," ujar Denny Lubis.
Seperti diketahui, Sandi Tumiwa sendiri diciduk di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) atas kasus penyalahgunaan narkoba. Saat diamankan, ada sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.
Baca Juga: Duh! Sandy Tumiwa Tak Akui Vivi Paris Sebagai Istrinya
Sebelumnya, Sandy Tumiwa juga sempat di penjara atas kasus investasi bodong. Dia ditangkap pada 2015.
Tag
Berita Terkait
-
Fotonya Diedit Tanpa Izin, Tessa Kaunang Somasi Sandy Tumiwa
-
Foto Editan Pakai Hijab Disebar sampai Dikira Mualaf, Tessa Kaunang Somasi Sandy Tumiwa
-
Tak Cuma Pinkan Mambo, Deretan Artis Ini Juga Sempat Gonta-ganti Agama sampai Banjir Cibiran
-
Perjalanan Spiritual Sandy Tumiwa, Mualaf hingga Digugat Cerai Tessa Kaunang
-
Profil dan Agama Sandy Tumiwa, Digugat Cerai Tessa Kaunang Karena Mengajak Mualaf
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!
-
Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana
-
Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp
-
Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?
-
Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Tragedi Tolikara, DPR Desak Pemerintah Jamin Nyawa Warga Sipil di Papua