Suara.com - Artis Roro Fitria mengungkap alasan terus melakukan upaya hukum sampai ajukan Peninjauan Kembai (PK) atas vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia keberatan putusan di tingkat pertama menggunakan pasal untuk pengedar. Padahal, Roro Fitria memastikan cuma sebagai pemakai.
"Iya (kecewa dikenai pasal pengedar). Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya, bahwa memang saya terbukti bersalah memesan, saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama mas Wawan fotografer saya," kata Roro Fitria usai jalani sidang PK di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal. Berdasarkan fakta persidangan di tingkat pertama, kliennya tak terbukti sebagai pengedar narkoba.
Sehingga, lanjut Faisal, Roro Fitria sedianya hanya dikenakan pasal untuk pemakai narkoba.
"Yang paling tepat pasal untuk klien kami pasal 127 ayat 1a UU Narkotika. Karena klien kami adalah korban penyalahgunaan narkotika," ujar Faisal.
Vonis 4 tahun Roro Fitria diputus majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2018. Roro dinilai hakim terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasasi, memiliki).
Roro Fitria kemudian ajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusannya malah memperkuat vonis PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: 20 Bulan Huni Penjara, Roro Fitria Ngaku Jadi Lebih Bijak
Tag
Berita Terkait
-
Roro Fitria Curiga Salmon Hotel yang Diberi ke Anaknya Tak Segar, Ini Penjelasannya
-
Roro Fitria Kesal Tak Ada Dokter Jaga Saat Anaknya Keracunan di Hotel Bintang 5
-
Roro Fitria Bongkar Respons Hotel yang Terkesan Meremehkan Saat Anaknya Keracunan
-
Kronologi Anak Roro Fitria Keracunan Makanan Usai Makan Salmon di Hotel Bintang 5
-
Beda Jauh Biaya Anak Roro Fitria Vs Nominal Nafkah yang Dibebankan ke Eks Suami Andre Irawan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sudah Punya 5 Anak, Ini Alasan Muzdalifah dan Fadel Islami Ingin Tambah Momongan
-
Baru Rilis, Lagu 'Alamak' Rizky Febian Dianggap Mirip Single Ariana Grande Hingga Bruno Mars
-
Azizah Salsha Akhirnya Buka Suara Usai Diceraikan Pratama Arhan: Lagi Sibuk Membahagiakan Semuanya
-
Konser di Indonesia Makin Dekat, The Boyz Kirim Pesan Manis Buat Fans
-
Film Jembatan Shiratal Mustaqim Hadapi Isu Setop Tayang, Produser: Kebenaran Tidak Bisa Dibungkam
-
Hasil Pemeriksaan Medis Terbaru Mama Amy Kurang Bagus, Syahnaz Sadiqah Minta Doa
-
Perjuangan Muzdalifah Jalani Program Bayi Tabung di Usia 46 Tahun: Tiap Hari Suntik Sampai Mual
-
Nyanyi Lagu Rizky Febian, Pandji Pragiwaksono Kritik Proyek IKN: Alamak, Bikin Rugi Negara
-
Pesan Haru Ibu DJ Bravy Sebelum Lamar Erika Carlina: Terbuat dari Apa Hati Putraku Ini Begitu Tulus
-
Dikenal Ratu Pesta Jaksel, Konsep Nikah Erika Carlina Justru Bikin Kaget