Suara.com - Artis Roro Fitria mengungkap alasan terus melakukan upaya hukum sampai ajukan Peninjauan Kembai (PK) atas vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia keberatan putusan di tingkat pertama menggunakan pasal untuk pengedar. Padahal, Roro Fitria memastikan cuma sebagai pemakai.
"Iya (kecewa dikenai pasal pengedar). Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya, bahwa memang saya terbukti bersalah memesan, saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama mas Wawan fotografer saya," kata Roro Fitria usai jalani sidang PK di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal. Berdasarkan fakta persidangan di tingkat pertama, kliennya tak terbukti sebagai pengedar narkoba.
Sehingga, lanjut Faisal, Roro Fitria sedianya hanya dikenakan pasal untuk pemakai narkoba.
"Yang paling tepat pasal untuk klien kami pasal 127 ayat 1a UU Narkotika. Karena klien kami adalah korban penyalahgunaan narkotika," ujar Faisal.
Vonis 4 tahun Roro Fitria diputus majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2018. Roro dinilai hakim terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasasi, memiliki).
Roro Fitria kemudian ajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusannya malah memperkuat vonis PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: 20 Bulan Huni Penjara, Roro Fitria Ngaku Jadi Lebih Bijak
Tag
Berita Terkait
-
Roro Fitria Curiga Salmon Hotel yang Diberi ke Anaknya Tak Segar, Ini Penjelasannya
-
Roro Fitria Kesal Tak Ada Dokter Jaga Saat Anaknya Keracunan di Hotel Bintang 5
-
Roro Fitria Bongkar Respons Hotel yang Terkesan Meremehkan Saat Anaknya Keracunan
-
Kronologi Anak Roro Fitria Keracunan Makanan Usai Makan Salmon di Hotel Bintang 5
-
Beda Jauh Biaya Anak Roro Fitria Vs Nominal Nafkah yang Dibebankan ke Eks Suami Andre Irawan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Dua Kali Sabet Piala Citra, Ringgo Agus Rahman Bicara Honor Akting
-
Perjalanan Fatima Bosch Jadi Miss Universe 2025: Walkout karena Dihina 'Bodoh'
-
Jars Jangan Sampai Salah! Ini Rundown Lengkap Konser eaJ di Jakarta Hari Ini
-
Raih Piala Citra, Sheila Dara Dapat Ucapan Selamat Ugal-ugalan dari Mertua
-
Dapat 'Ilham dari Langit', Fedi Nuril Kembali Pakai Celak Mata di FFI 2025
-
Kemenangan Lagu Barasuara di FFI 2025 Tuai Kontroversi, Dinilai Bukan Original Soundtrack Film
-
Selamat! Fatima Bosch Juara Miss Universe 2025, Momen Bersejarah untuk Meksiko
-
Baim Wong Raih Penghargaan LEPRID atas Dedikasi di Dunia Perfilman
-
Vidi Aldiano Menang Gugatan atas Tuntutan Rp24,5 Miliar oleh Keenan Nasution
-
Kembali Raih Piala Citra, Pidato Kemenangan Sheila Dara di FFI 2025 Bikin Vidi Aldiano Menangis