Suara.com - Artis Roro Fitria mengungkap alasan terus melakukan upaya hukum sampai ajukan Peninjauan Kembai (PK) atas vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia keberatan putusan di tingkat pertama menggunakan pasal untuk pengedar. Padahal, Roro Fitria memastikan cuma sebagai pemakai.
"Iya (kecewa dikenai pasal pengedar). Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya, bahwa memang saya terbukti bersalah memesan, saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama mas Wawan fotografer saya," kata Roro Fitria usai jalani sidang PK di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal. Berdasarkan fakta persidangan di tingkat pertama, kliennya tak terbukti sebagai pengedar narkoba.
Sehingga, lanjut Faisal, Roro Fitria sedianya hanya dikenakan pasal untuk pemakai narkoba.
"Yang paling tepat pasal untuk klien kami pasal 127 ayat 1a UU Narkotika. Karena klien kami adalah korban penyalahgunaan narkotika," ujar Faisal.
Vonis 4 tahun Roro Fitria diputus majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2018. Roro dinilai hakim terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasasi, memiliki).
Roro Fitria kemudian ajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusannya malah memperkuat vonis PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: 20 Bulan Huni Penjara, Roro Fitria Ngaku Jadi Lebih Bijak
Tag
Berita Terkait
-
Roro Fitria Curiga Salmon Hotel yang Diberi ke Anaknya Tak Segar, Ini Penjelasannya
-
Roro Fitria Kesal Tak Ada Dokter Jaga Saat Anaknya Keracunan di Hotel Bintang 5
-
Roro Fitria Bongkar Respons Hotel yang Terkesan Meremehkan Saat Anaknya Keracunan
-
Kronologi Anak Roro Fitria Keracunan Makanan Usai Makan Salmon di Hotel Bintang 5
-
Beda Jauh Biaya Anak Roro Fitria Vs Nominal Nafkah yang Dibebankan ke Eks Suami Andre Irawan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Sinopsis Film The Sheep Detectives, Misteri Pembunuhan yang Diselidiki Kawanan Domba
-
Organisasi Jepang Gelar Sayembara Cari Rumah Angker di Indonesia, Hadiahnya Rp50 Juta
-
Maia Estianty Tersentuh Lihat Perjuangan Alyssa Daguise Lahiran Normal
-
Viral, ART Resign Setelah 4 Hari Kerja karena Tak Kuat Kena AC dan Mabuk Naik Mobil
-
Logika Sesat Guru Ngaji Surabaya: Cabuli 7 Santri Pria di Bawah Umur Demi Hindari Zina dan Hamil
-
Debut Jadi Eksekutif Produser, Irish Bella Pusing Urus Budget Film Horor Dosa
-
Mulan Jameela Santai Ngaku Diselingkuhi, Respons Ahmad Dhani Bikin Geleng Kepala: Gue Keren
-
Demi Cucunya Lahir Jumat Kliwon, Ahmad Dhani Sempat Minta Alyssa Daguise Diinduksi
-
Status WNI Dicabut, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Buronan Internasional Kasus Pelecehan
-
Anak Pertama Al Ghazali dan Alyssa Daguise Lahir, Nama Unik Jadi Sorotan