Suara.com - Kuasa hukum Kriss Hatta, Syuratman Usman, menilai kurang tepat jika kliennya dijerat pasal 351 KUHP. Sebab kata dia, apa yang dilakukan Kriss kepada korban, Anthony Hillenaar, hanya tindak penganiayaan ringan.
"Iya penyidik keliru. Kalau menurut saya itu kan harusnya bukan 351 pasalnya, harusnya 352 pasalnya," kata Syuratman usai besuk Kriss Hatta di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2019).
Syuratman menyebut penganiayaan ringan lantaran Anthony Hillenaar masih bisa beraktivitas seperti biasa usai kejadian. Karenanya, dia dan tim kuasa hukum lainnya akan memperjuangkan soal itu di persidangan.
"Pasal 351 itu kan ancamannya 2,8 tahun. Kalau saya harusnya 352, ancaman penjaranya cuma tiga bulan. Karena apa? Karena penganiayaannya tidak mengakibatkan korban sakit sampai tidak bisa bekerja, kan setelah itu korban tetap beraktivitas seperti biasa," ujar dia.
Tak cuma itu, Syuratman Usman juga kecewa karena penyidik tidak membebaskan Kriss Hatta. Padahal meskipun laporannya pidana murni, Kriss Hatta sebetulnya bisa langsung bebas usai berdamai dengan Anthony Hillenaar.
"Ini karena public figure aja, mungkin penyidik dalam legalitas formalnya begitu, kan polisi menjalankan tugas negara, biasalah. Cuma sebenernya banyak dalam praktek nggak seperti itu," kata Syuratman.
Seperti diketahui, Kriss Hatta ditangkap usai diduga menganiaya Anthony Hillenaar di Dragonfly, Jakarta Selatan, pada 6 April 2019. Meskipun sudah berdamai, kasus hukum Kriss Hatta nyatanya tetap berlanjut.
Mantan pasangan Hilda Vitria itu rencananya akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (9/10/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Besok Sidang Perdana Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Keluhkan Ini
Tag
Berita Terkait
-
Kim Soo Hyun Versi Lokal, 4 Aktor Indonesia Ini Pernah Pacari Anak di Bawah Umur
-
Blak-blakan! Kriss Hatta Bongkar Gimik Pacaran Settingan dengan Anak di Bawah Umur
-
5 Artis yang Jalani Transplantasi Rambut, Terbaru Kriss Hatta
-
Pendidikan dan Agama Kriss Hatta: Cerita Pacari Anak di Bawah Umur, Kini Putus Karena Beda Agama
-
Nasib Kisah Asmara Kriss Hatta dan Bocah 14 Tahun Usai Ditegur KPAI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Abimana Aryasatya Kritik Industri Sinema: Keserakahan Membunuh Film Indonesia
-
Harris J Buka Konser Maher Zain di Istora: Aku Cinta Indonesia!
-
Kenny Austin Tak Batasi Karier Amanda Manopo Usai Nikah
-
Nasib Akhir Sertifikat Rumah Orang Tua Komika Musdalifah Basri yang Digadai Paman
-
Di Balik Kisah Malin Kundang, Joko Anwar Curiga Ada Kebenaran yang Disembunyikan
-
Sosok Ketiga: Lintrik Nyaris Ditonton 300 Ribu Orang, Film Pangku Kalah Jauh?
-
Saking Bencinya, Lee Kwang Soo Ngaku Ingin Ludahi Naskah The Manipulated
-
Viral Ustaz Yusuf Mansur Mau Beli YouTube dan Ganti jadi YouSufe, Dinar Candy: Halo BNN
-
7 Karakter Marvel Cinematic Universe Paling Aneh yang Pernah Ada, Nomor 4 Bikin Kaget!
-
Konser The Boyz Bikin Susah Move On, Para Member Lancar Ngomong Bahasa Indonesia: Sayang-sayangku!