Suara.com - Sidang tuntutan kasus narkoba dengan terdakwa musisi Zul Zivilia kembali ditunda. Selama 4 minggu berturut-turut, Zul bersama 8 orang terdakwa lainnya menghadiri sidang tanpa keputusan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Hakim Tiares Sirait mempertanyakan soal belum siapnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa.
"Pak Jaksa kita sidang tuntutan ini sudah ke berapa kali, empat? Kalau penundaan jadi mau kelima? Tolong bacainlah tuntutannya, kalau memang minim nih, silakan gimana?," kata Tiares Sirait di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (11/11/2019).
Tiares Sirait memberikan dua pilihan kepada JPU. Pertama dalam kurun waktu seminggu, atau dua minggu dengan catatan tidak ada penundaan lagi.
"Minta waktu khusus atau bagaimana? Atau tetap seminggu atau dua Minggu? Kalau minta 2 Minggu berarti nggak ada penundaan habis itu," ujarnya.
Sementara Jaksa Penuntun Umum (JPU) meminta maaf atas tertundanya sidang pembacaan tuntutan. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi agar 4 berkas terpisah dapat diajukan secara bersamaan.
"Mohon maaf yang mulia untuk tuntutan terdakwa, kami koordinasikan ke Kejati, kita sengaja yang mulia karena memang empat berkas terpisah kita ajukan bersama-sama. Karena supaya nanti pas pembacaannya dia bareng-bareng juga yang mulia," kata jaksa.
Jaksa Penuntun Umum (JPU), meminta tambahan waktu selama sepekan kepada majelis hakim.
Baca Juga: Bagi Zul Zivilia, Dirinya Memakai Narkoba Sudah Kehendak Tuhan
Seperti diketahui, Zul Zivilia didakwa pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Zul Zivilia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pada 28 Februari 2019 lalu. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.
Tag
Berita Terkait
-
Selain Nafkahi Istri dari Royalti, Zul Zivilia Juga Jadi Guru Seni di Lapas
-
Dipenjara Gegara Narkoba, Zul Zivilia Bayar Sekolah Anak Pakai Royalti
-
Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bakal Bebas 2027, Kok Bisa?
-
Masih Dipenjara, Zul Zivilia Kaget Dapat Royalti Tiga Kali Lipat dari Sebelumnya
-
Ditinggal Suami 18 Tahun, Istri Zul Zivilia Beberkan Bagaimana Nafkah Batin Terpenuhi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik