Suara.com - Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya. Surat Ketua Dewan Pengawas itu menyampaikan SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.
Namun, surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai direktur utama diberhentikan. Sebabnya, atas surat tersebut Helmy Yahya melawan.
"Bahwa saya Helmy Yahya, menyatakan sampai saat ini masih tetap menjadi direktur utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota direksi lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Helmy Yahya dalam rilis yang diterima Suara.com, Kamis (5/12/2019).
Menurut Helmy Yahya, surat dari Ketua Dewan Pengawas TVRI cacat hukum dan tidak mendasar sehingga surat keputusan itu tidak berlaku. Juga pemberhentian anggota dewan direksi diberhentikan sebelum habis masa jabatan apabila tidak melaksanakan ketentuan undang-undang, bertindak merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tidak pidana.
"Tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP no 13 tahun 2005 yang menyatakan istilah ‘penonaktifan’ atau sejenisnya. Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat 4 PP 13 tahun 2005 maka telah diatur dalam pasal 24 ayat 5, 6 dan 7," jelas lelaki 56 tahun tersebut.
Helmy Yahya juga meminta agar seluruh jajaran pegawai tetap bekerja secara profesional dan tak menjaga harmonisasi perusahaan.
"Bahwa saya meminta kepada seluruh pegawai LPP TVRI terus bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?
-
TVRI Jadi Pemegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Berpeluang Bisa Disaksikan Gratis
-
Lebih dari Sekadar Video Marah-Marah yang Viral, Ini Luka Terdalam Marshanda
-
Bukan Cuma Cari Uang, Marshanda Anggap Karier Artisnya 'Istimewa'
-
Disebut 'Janda Sesat' dan Didoakan Mati, Marshanda Curhat Pernah Tinggal di Ruko
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Momen Langka, Guruh Gipsy Tampil di Synchronize Fest Usai 50 Tahun Vakum
-
Isu Cerai, Warganet Ungkit Lagi Romansa Lama Putri Tanjung dengan Gofar Hilman
-
Setahun Pacaran, El Rumi Lamar Syifa Hadju di Swiss
-
Reino Barack Bikin Masjid di Perumahan Islami, Warganet Langsung Bandingkan dengan Suami Luna Maya
-
Baru Cerai dari Pratama Arhan, Unggahan Azizah Salsha Isyaratkan Move On
-
Eks Karyawan Tuding Ashanty Lakukan Penggelapan Pajak
-
Kantongi Bukti, Sahara Rental Mobil Tuding Yai Mim Pernah Pamer Video Intim dengan Istrinya
-
4 Film dan Drama Korea Terbaru Bae Suzy: Genie, Make a Wish Lagi Trending
-
Taqy Malik soal Tudingan Bangun Masjid di Tanah Sengketa: Setiap Cerita Punya 2 Wajah
-
Bukan Masalah Parkir, Sahara Ngaku Berulang Kali Dilecehkan Yai Mim Secara Verbal