Suara.com - Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya. Surat Ketua Dewan Pengawas itu menyampaikan SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.
Namun, surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai direktur utama diberhentikan. Sebabnya, atas surat tersebut Helmy Yahya melawan.
"Bahwa saya Helmy Yahya, menyatakan sampai saat ini masih tetap menjadi direktur utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota direksi lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Helmy Yahya dalam rilis yang diterima Suara.com, Kamis (5/12/2019).
Menurut Helmy Yahya, surat dari Ketua Dewan Pengawas TVRI cacat hukum dan tidak mendasar sehingga surat keputusan itu tidak berlaku. Juga pemberhentian anggota dewan direksi diberhentikan sebelum habis masa jabatan apabila tidak melaksanakan ketentuan undang-undang, bertindak merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tidak pidana.
"Tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP no 13 tahun 2005 yang menyatakan istilah ‘penonaktifan’ atau sejenisnya. Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat 4 PP 13 tahun 2005 maka telah diatur dalam pasal 24 ayat 5, 6 dan 7," jelas lelaki 56 tahun tersebut.
Helmy Yahya juga meminta agar seluruh jajaran pegawai tetap bekerja secara profesional dan tak menjaga harmonisasi perusahaan.
"Bahwa saya meminta kepada seluruh pegawai LPP TVRI terus bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
TVRI Modernisasi Sistem Penyiaran Sambut Piala Dunia 2026
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Timnas Tak Lolos, Indonesia Tetap Gelar Agenda Road to Piala Dunia 2026
-
Cara Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI, Total Ada 104 Pertandingan
-
Piala Dunia 2026 Bisa Disaksikan Gratis di TVRI
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Selingkuh dan Poligami, Insanul Fahmi Kecewa Digugat Cerai Wardatina Mawa
-
Viral Takjil Gratis dengan Pesan Tuhan Yesus Sayang Kamu, Toleransi atau Ngawur?
-
Lirik Lagu Manis yang Jadi Sinyal Kelam, Detik-Detik sebelum Mahasiswi UIN Dibacok Teman Kampus
-
Sambut Ramadan 2026, Nussa dan Rarra Ajak Keluarga Indonesia Bersyukur Lewat Cerita 'Hujan'
-
Ayah Nizam Bocah yang Disiksa Ibu Tiri Diduga Terlibat: Dia Tahu, Tapi Membiarkan
-
Detik-Detik Menkeu Purbaya Kaget Dapat Gift Singa dan Paus Saat Live: Ntar Disangka Gratifikasi
-
Resmi Daftar Nikah, Byun Yo Han dan Tiffany Young SNSD Kini Sudah Sah Jadi Suami Istri
-
Cerita Awal Kedekatan Mahasiswa dan Mahasiswi UIN Suska Sebelum Tragedi Berdarah Cinta Ditolak
-
Aksi Shegan Mirip Lisa BLACKPINK Dikecam hingga Disorot Netizen Thailand, Akun Medsosnya Kini Hilang
-
Kasus Anak di Sukabumi Meninggal Disiksa Ibu Tiri, Ibu Kandung Depresi karena Diteror