Suara.com - Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya. Surat Ketua Dewan Pengawas itu menyampaikan SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.
Namun, surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai direktur utama diberhentikan. Sebabnya, atas surat tersebut Helmy Yahya melawan.
"Bahwa saya Helmy Yahya, menyatakan sampai saat ini masih tetap menjadi direktur utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota direksi lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Helmy Yahya dalam rilis yang diterima Suara.com, Kamis (5/12/2019).
Menurut Helmy Yahya, surat dari Ketua Dewan Pengawas TVRI cacat hukum dan tidak mendasar sehingga surat keputusan itu tidak berlaku. Juga pemberhentian anggota dewan direksi diberhentikan sebelum habis masa jabatan apabila tidak melaksanakan ketentuan undang-undang, bertindak merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tidak pidana.
"Tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP no 13 tahun 2005 yang menyatakan istilah ‘penonaktifan’ atau sejenisnya. Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat 4 PP 13 tahun 2005 maka telah diatur dalam pasal 24 ayat 5, 6 dan 7," jelas lelaki 56 tahun tersebut.
Helmy Yahya juga meminta agar seluruh jajaran pegawai tetap bekerja secara profesional dan tak menjaga harmonisasi perusahaan.
"Bahwa saya meminta kepada seluruh pegawai LPP TVRI terus bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
FKBI Kritik Tayangan World Cup 2026 TVRI Gara-Gara Promosi Super Soccer
-
Dicap Terlalu Mahal, TVRI Bongkar Alasan Hak Siar FIFA Rp1,3 Triliun
-
Tayangan Piala Dunia 2026 Hilang di TVRI? Begini Solusinya
-
Cara Nonton Piala Dunia 2026 Lebih Murah, Telkomsel Hadirkan Paket FOLA PLAY Mulai Rp25 Ribu
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Perang di Selat Hormuz Makin Menggila, Ledakan Beruntun Guncang Kota Besar Iran
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi