Suara.com - Laporan Dipo Latief ke mantan istrinya, Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan sudah sudah P21. Meski demikian, pihak Polres Jakarta Selatan tak bisa memastikan apakah ibu dua anak itu akan ditahan.
"Itu kewenangan kejaksaan (ditahan atau tidak)," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, kawasan Kebayoran Baru, Senin (16/12/2019).
Namun pertimbangan lain yang membuat Nikita Mirzani tidak ditahan karena selama proses penyidikan dia kooperatif. Selain itu Nikita Mirzani masih mempunyai seorang anak yang kecil.
"Tersangka tidak ditahan kan baru melahirkan anak, masih butuh ibunya selain itu yang bersangkutan juga kooperatif yang bersangkutan mengikuti proses," jelasnya.
Pihak kepolisan bahkan sempat melakukan pencekalan terhadap Nikita Mirzani untuk pergi ke luar negeri. Namun hal tersebut kembali dicabut karena bintang film Comic 8 itu dinilai koperatif.
"Karena tempo hari kita ada kekhawatiran saja (jadi dicekal), tapi ternyata setelah kembali dari luar negeri, yang bersangkutan mengikuti proses," pungkasnya.
Sebelumnya, Dipo melaporkan kasus penganiayaan tersebut pada Oktober 2018 lalu. Nikita pun dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan P21, Nikita Mirzani Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Berita Terkait
-
Dokter Detektif Tanggapi Keluhan Nikita Mirzani Soal BPOM Tak Datang ke Sidangnya
-
Doktif Harap Jaksa Tuntut Nikita Mirzani Sewajarnya, Singgung Isu Pengkondisian dari Kubu Lawan
-
Fitri Salhuteru Serang Balik Nikita Mirzani: Bintang Iklan Judol, Teriak Judol
-
Vadel Badjideh Lawan Balik, Pengacara Sebut Inisiatif Aborsi Ide Putri Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Meradang, Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Terlalu Ringan
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Heboh! Amanda Manopo dan Kenny Austin Dikabarkan Bakal Menikah 10 Oktober 2025
-
Eks Karyawan Mengaku Diancam Dianiaya sebelum Serahkan Ponsel ke Orang Ashanty
-
Totalitas di Balik Layar Film Rangga & Cinta, Pemain Latihan Vokal dan Koreografi Sampai 4 Bulan
-
Eks Karyawan Ashanty Bantah Bekerja di PT Hijau Dipta Nusantara
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Film Rangga & Cinta Jadi Cermin Sejarah yang Terus Berulang
-
Terminator Salvation: Lebih Gelap dan Tanpa Perjalanan Wakt, Malam Ini di Trans TV
-
Sinopsis dan 6 Fakta Film Jembatan Shiratal Mustaqim, Terancam Diboikot?
-
Whisnu Santika Ungkap Situasi Abu-Abu Cinta Gen Z di Lagu Baru "Yalla Habibi"
-
Pakai Foto Chef Devina, Tim Bisnis Keluarga Syahrini Mengira Semua yang di Google Bebas Diambil
-
Saat Sultan Andara Beraksi, Nagita Slavina Terciduk Pakai iPhone 17 Pro untuk Mengintip Artis Dunia