Suara.com - Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani akhirnya menghirup udara bebas pada Senin (30/12/2019). Kebebasan Dhani ini terkait tindak pidana pertamanya, yakni dalam kasus ujaran kebencian.
Meski bebas, Ahmad Dhani masih menjalani masa pidana kedua, yakni dalam kasus ujaran idiot di Surabaya. Hanya saja, dia jalani masa hukuman ini di luar penjara mengingat vonis hakim berupa hukuman percobaan selama 6 bulan.
Selain dua kasus tersebut, ada tiga perkara lain yang pernah menjerat Ahmad Dhani. Berikut ulasan lengkapnya seperti yang dirangkum Suara.com:
1. Dugaan Makar
Pada 2 Desember 2016, Ahmad Dhani jadi salah satu orang yang ditangkap polisi jelang aksi 2 Desember. Selain Dhani, mereka yang juga diciduk adalah Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Khobar, Adiyawarman, Jamran, dan Eko.
Ahmad Dhani disangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Tapi dengan alasan subyketifitas penyidik, Ahmad Dhani dan 6 orang lainnya dipulangkan. Sementara tiga orang diduga terlibat makar.
2. Ujaran Kebencian
Baca Juga: Tiba di Rumah, Ahmad Dhani Disambut Solawat dan Dikalungkan Bunga
Ahmad Dhani dilaporkan Pendiri Basuki Tjahja Purnama (BTP) Network Jack Lapian ke Polda Metro Jaya pada 9 Maret 2017. Dhani dianggap melakukan ujaran kebencian lewat akun Twitter-nya jelang pemilihan Pilgub DKI Jakarta putaran kedua.
Cuitan Dhani yang dinilai sebagai ujaran kebencian berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP,". Cuitan lainnya berbunyi Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -AD,"
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. Dia kemudian banding dan hukumannya dipotong jadi satu tahun penjara.
3. Pencemaran nama baik
Saat sidang kasus ujaran kebencian masih bergulir di pengadilan, Ahmad Dhani kembali dilaporkan oleh Jack Lapian pada 13 April 2018 terkait tuduhan pencemaran nama baik. Jack tak terima dengan unggahan Dhani bernada satir di Facebook.
"Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Satu, cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli Bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif," demikian bunyi unggahan Dhani.
Berita Terkait
-
Lawan Lita Gading Berani, Rayen Pono Sebut Ahmad Dhani Kicep Hadapi Laporannya
-
Cari Keadilan, Rayen Pono Berencana Ajukan Sidang Perkara Khusus untuk Kasus Ahmad Dhani
-
Rayen Pono Protes, Sebut Kasus Ahmad Dhani soal Dugaan Hina Marga Tak Perlu Tunggu Izin Presiden
-
Penyidik Masih Tunggu Izin Presiden untuk Periksa Ahmad Dhani, Rayen Pono: Udah Kayak Drama Korea
-
Balasan Menohok Lita Gading Usai Diperiksa Atas Laporan Ahmad Dhani
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
6 Rekomendasi Parfum Aroma Susu yang Creamy dan Bikin Ketagihan
-
Efek Domino Penutupan PT Samwon: Runtuhnya Rantai Ekonomi dan Harapan Warga Jepara
-
Apa Perbedaan Lipstik Cair dan Lipstik Padat?
-
Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati
-
Cuma Modal Video Selfie, Begini Cara Dapat Centang Biru Gratis di Facebook
-
Jajan di Event Bergengsi Tak Harus Mahal, UMKM Piala Presiden 2026 Bikin Kantong Aman
-
Review Drama The Scarecrow, Teka-Teki Pembunuhan Berantai Tiga Dekade
-
Bukan Sekadar Proker, Ini 8 Soft Skill Berharga yang Diam-Diam Terasah Saat KKN
-
BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan
-
Cak Imin Rayu Parpol Ubah 108 Undang-undang Demi Prabowonomics