Suara.com - Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani akhirnya menghirup udara bebas pada Senin (30/12/2019). Kebebasan Dhani ini terkait tindak pidana pertamanya, yakni dalam kasus ujaran kebencian.
Meski bebas, Ahmad Dhani masih menjalani masa pidana kedua, yakni dalam kasus ujaran idiot di Surabaya. Hanya saja, dia jalani masa hukuman ini di luar penjara mengingat vonis hakim berupa hukuman percobaan selama 6 bulan.
Selain dua kasus tersebut, ada tiga perkara lain yang pernah menjerat Ahmad Dhani. Berikut ulasan lengkapnya seperti yang dirangkum Suara.com:
1. Dugaan Makar
Pada 2 Desember 2016, Ahmad Dhani jadi salah satu orang yang ditangkap polisi jelang aksi 2 Desember. Selain Dhani, mereka yang juga diciduk adalah Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Khobar, Adiyawarman, Jamran, dan Eko.
Ahmad Dhani disangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Tapi dengan alasan subyketifitas penyidik, Ahmad Dhani dan 6 orang lainnya dipulangkan. Sementara tiga orang diduga terlibat makar.
2. Ujaran Kebencian
Baca Juga: Tiba di Rumah, Ahmad Dhani Disambut Solawat dan Dikalungkan Bunga
Ahmad Dhani dilaporkan Pendiri Basuki Tjahja Purnama (BTP) Network Jack Lapian ke Polda Metro Jaya pada 9 Maret 2017. Dhani dianggap melakukan ujaran kebencian lewat akun Twitter-nya jelang pemilihan Pilgub DKI Jakarta putaran kedua.
Cuitan Dhani yang dinilai sebagai ujaran kebencian berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP,". Cuitan lainnya berbunyi Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -AD,"
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. Dia kemudian banding dan hukumannya dipotong jadi satu tahun penjara.
3. Pencemaran nama baik
Saat sidang kasus ujaran kebencian masih bergulir di pengadilan, Ahmad Dhani kembali dilaporkan oleh Jack Lapian pada 13 April 2018 terkait tuduhan pencemaran nama baik. Jack tak terima dengan unggahan Dhani bernada satir di Facebook.
"Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Satu, cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli Bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif," demikian bunyi unggahan Dhani.
Berita Terkait
-
Lawan Lita Gading Berani, Rayen Pono Sebut Ahmad Dhani Kicep Hadapi Laporannya
-
Cari Keadilan, Rayen Pono Berencana Ajukan Sidang Perkara Khusus untuk Kasus Ahmad Dhani
-
Rayen Pono Protes, Sebut Kasus Ahmad Dhani soal Dugaan Hina Marga Tak Perlu Tunggu Izin Presiden
-
Penyidik Masih Tunggu Izin Presiden untuk Periksa Ahmad Dhani, Rayen Pono: Udah Kayak Drama Korea
-
Balasan Menohok Lita Gading Usai Diperiksa Atas Laporan Ahmad Dhani
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Visinema Studios Meriahkan JFF for Kids 2026 Lewat Nussa, JUMBO, dan Na Willa
-
Intip Benefit Fan Meeting Win Metawin di Jakarta, dari Fan Sign hingga Foto Berdua
-
Kasus Hanania Group: Keanu AGL Penuhi Panggilan, Awkarin Mangkir Tanpa Kabar
-
Jelang Fan-Con di Jakarta, Kim Myungsoo Sapa Penggemar: Aku Sudah Menantikan Momen Ini
-
Betrand Peto Semprot Karyawan Sarwendah yang Sindir Ruben Onsu: Jangan Lari, Buka Kolom Komentar
-
Ditolak Hotel karena Takut Citra Angker, Film Dosa Bangun Set Sendiri hingga Sewa Dua Studio
-
Lewat Nobody Loves Kay, Aurora Ribero Ajak Anak Muda Hargai Setiap Mimpi
-
Reaksi Produser Film Dosa Saat Dilaporkan Ratu Sofya ke Polisi, Bantah Gimick Marketing
-
Betrand Peto Menangis Lihat Video Sarwendah, Bela Ruben Onsu: Ayahku Bukan Anjing, Bukan Bencong
-
Satu Studio Menangis: 3 Alasan Film "Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan" Sukses Sampaikan Pesan