Suara.com - Jaksa Donny M Sani menolak eksepsi dari tiga terdakwa kasus trio ikan asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Seperti diketahui, dalam eksepsi sebelumnya, trio Ikan Asin meminta sidang dipindah ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
"Pengadilan negeri dalam mengadili suatu perkara berlaku dalam Pasal 144 KUHAP di mana ketentuan dalam pasal tersebut terdapat pengecualian pengadilan negeri dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara," kata Jaksa Donny M Sani dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Menurut Donny, sejak awal Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanja telah menjalani proses penyelidikan di Polda Metro Jaya, yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Kemudian, sebanyak tujuh saksi yang ada di dalam BAP rata-rata berdomisili di Jakarta Selatan.
Kendati demikian, kata Donny, saksi-saksi yang lain tak berdomisili di Jakarta Selatan, terbukti lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan daripada Pengadilan Negeri Cibinong.
"Kami jaksa penuntut umum sangat tidak sependapat, karena kuasa hukum (terdakwa) telah keliru. Di mana kuasa hukum telah mencampuradukkan kedudukan saksi dan terdakwa dalam persidangan," jelas Donny.
Donny menambahkan, bahwa keinginan majelis hakim sependapat dengan jaksa yang menolak eksepsi dari trio ikan asin tersebut.
Sementara itu, pihak Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sendiri berdalih bahwa proses pemindahan peradilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Cibinong lantaran lebih banyak saksi yang tinggal di daerah Bogor dan sekitarnya.
Persidangan kasus ikan asin akan dilanjutkan pada 20 Januari 2020. Sidang selanjutnya akan beragendakan putusan sela majelis hakim atas eksepsi terdakwa.
Baca Juga: Alasan Rey Utami dan Pablo Benua Tampil Kece Setiap Sidang Kasus Ikan Asin
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari ucapan Galih Ginanjar yang menyinggung organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau ikan asin. Ucapan itu tayang di channel Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Mereka kemudan dilaporkan Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan pembuatan konten asusila.
Berita Terkait
-
5 Pasangan Artis Ini Masih Ribut Usai Cerai, Terbaru Ruben Onsu dan Sarwendah di Akun Fans
-
Punya DNA Sunda 25%, Intip Cinta Laura Nyobain Sambel Leunca dan Ikan Asin
-
Kisruh Kepemimpinan PAI, Pablo Benua Klaim Kepengurusan Rey Utami Sah
-
Pablo Benua dan Istri Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?
-
Sempat Didekati Sosok Artis, Lisa Mariana Pilih Mundur: Dia Kere!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Mahalini Ramai Disentil soal Galungan Usai Posting Umrah, Responsnya Tak Terduga
-
8 Pasangan Artis Korea yang Menikah Setelah Pacaran Lama, Terbaru Kim Woo Bin dan Shin Min Ah
-
Omara Esteghlal Raih Piala Citra Pertama, Ucapan Manis buat Prilly Bikin Baper
-
Tabola Bale, dari FYP TikTok ke Panggung Bergengsi AMI Awards
-
Gaun Maudy Ayunda di FFI 2025 Jadi Sorotan, Intip Detail Kupu-Kupu di Punggungnya
-
5 Potret Miss Palestina dengan Gaun Bergambar Al-Aqsa, Bikin Dunia Terpukau
-
Deretan Drama Korea Shin Min Ah Si Calon Pengantin
-
Gempi Raih Piala AMI Awards Pertama, Langsung Dipajang di Meja Belajar
-
Review Film Champagne Problems: Kisah Romansa dan Konflik Ayah-Anak
-
7 Film Pemenang Best Picture di Blue Dragon Film Awards, Terbaru Ada No Other Choice