Suara.com - Jaksa Donny M Sani menolak eksepsi dari tiga terdakwa kasus trio ikan asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Seperti diketahui, dalam eksepsi sebelumnya, trio Ikan Asin meminta sidang dipindah ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
"Pengadilan negeri dalam mengadili suatu perkara berlaku dalam Pasal 144 KUHAP di mana ketentuan dalam pasal tersebut terdapat pengecualian pengadilan negeri dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara," kata Jaksa Donny M Sani dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Menurut Donny, sejak awal Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanja telah menjalani proses penyelidikan di Polda Metro Jaya, yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Kemudian, sebanyak tujuh saksi yang ada di dalam BAP rata-rata berdomisili di Jakarta Selatan.
Kendati demikian, kata Donny, saksi-saksi yang lain tak berdomisili di Jakarta Selatan, terbukti lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan daripada Pengadilan Negeri Cibinong.
"Kami jaksa penuntut umum sangat tidak sependapat, karena kuasa hukum (terdakwa) telah keliru. Di mana kuasa hukum telah mencampuradukkan kedudukan saksi dan terdakwa dalam persidangan," jelas Donny.
Donny menambahkan, bahwa keinginan majelis hakim sependapat dengan jaksa yang menolak eksepsi dari trio ikan asin tersebut.
Sementara itu, pihak Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sendiri berdalih bahwa proses pemindahan peradilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Cibinong lantaran lebih banyak saksi yang tinggal di daerah Bogor dan sekitarnya.
Persidangan kasus ikan asin akan dilanjutkan pada 20 Januari 2020. Sidang selanjutnya akan beragendakan putusan sela majelis hakim atas eksepsi terdakwa.
Baca Juga: Alasan Rey Utami dan Pablo Benua Tampil Kece Setiap Sidang Kasus Ikan Asin
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari ucapan Galih Ginanjar yang menyinggung organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau ikan asin. Ucapan itu tayang di channel Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Mereka kemudan dilaporkan Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan pembuatan konten asusila.
Berita Terkait
-
Seiris Kenangan yang Diasinkan
-
Seni Hidup Sederhana dalam Nasi Panas dan Ikan Asin
-
Gebrakan Pablo Benua: Donasi Rp1 Miliar untuk Bangun Sekolah Hukum di Indonesia Timur
-
Dua Pekan Naik, Harga Ikan Asin Capai Rp60 Ribu per Kg
-
Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pablo Benua: Rawan Politisasi Anggaran
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan