Suara.com - Presenter Ruben Onsu akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/2/2020) pekan depan terkait kasus fitnah pesugihan yang dilaporkan terhadap akun Youtube Hikmah Kehidupan.
"Akan dilakukan pendalaman oleh penyidik kepada Ruben Onsu," kata kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Lebih lanjut kata Minola, pemeriksaan Ruben sebagai saksi dirasa akan menggali lebih lanjut soal referensi video dari akun YouTube Robby Purba. Sebab, akun Hikmah Kehidupan beberapa kali menyebut akun tersebut sebagai referensi.
"Seperti yang juga telah dia (pemilik akun Hikmah Kehidupan) sampaikan di beberapa tayangan, referensinya dia sampai berani membuat tayangan mengenai dugaan pesugihan usaha kuliner Ruben Onsu itu kan dari akun YouTube nya Robby Purba, dari statemennya Roy dan satu orang teman wanitanya lagi," katanya.
Hal ini juga berkaitan dengan kemungkinan status tersangka Roy Kiyoshi. Sebab, Roy jelas turut andil dalam tayangan youtube Robby Purba, hingga akhirnya menimbulkan spekulasi.
"Saya tidak bisa jamin (status Roy Kiyoshi), makanya logikanya kan tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Jelas dia (pemilik akun Hikmah Kehidupan) menunjuk bahwa yang menjadi dasar tayangan akun youtube Robby Purba, di sana ada dialog tentang ciri-ciri usaha yang memakai pesugihan, muncul inisial R sebagai pengusahanya dan G sebagai restorannya," ujarnya.
Diketahui, permasalahan ini bermula ketika akun YouTube Hikmah Kehidupan mengunggah ulang video yang menampilkan Roy Kiyoshi, Robby Purba, dan Ephien. Mereka membahas tentang ciri-ciri restoran yang menggunakan pesugihan.
Roy menyebut jika ada pemilik restoran R yang kemudian dimaknai channel YouTube Hikmah Kehidupan sebagai restoran milik Ruben Onsu.
Baca Juga: Ruben Onsu Siapkan Pengawal dan Psikolog Khusus untuk Betrand Peto
Akhirnya, melalui Jordi Onsu selaku pemimpin perusahaan PT Onsu Pangan Perkasa (PT OPP) melaporkan akun YouTube itu ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu dengan nomor TBL/7252/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016.
Berita Terkait
-
Sarwendah Tak Ajak Thalia dan Thania ke Pesta Ultah Betrand Peto, Sang Adik Ungkap Faktanya
-
Takjub Lihat Masjid Baru Ivan Gunawan, Ruben Onsu: Nggak Kepikiran Impiannya Terwujud
-
Sebulan Penuh Dibangunkan Sahur, Ruben Onsu Apresiasi Toleransi Betrand Peto
-
Sarwendah Beri Surprise Ultah Betrand Peto, Interaksinya Dinilai Canggung
-
Betrand Peto Jadi 'Alarm' Sahur Ruben Onsu: dari War Takjil Hingga Ketagihan Nasi Briyani
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
Terkini
-
Sinopsis They Will Kill You: Terjebak Ritual Sekte di Gedung Pencakar Langit
-
Sinopsis Final Table: Drakor Baru Hong Hwa Yeon, Ahn Hyo Seop Bakal Jadi Chef
-
Puluhan Mobil Pemudik Nyasar ke Tengah Sawah Usai Ikuti Arahan Google Maps
-
Saling Sindir Soal Foto Lebaran di Konflik Anak, Ibunda Tasyi Athasyia Minta Maaf
-
Chef Juna Ikut Rayakan Lebaran, Pacar Tegaskan Agamanya
-
Foto Richard Lee di Sel Bocor, Tim Kreatif Protes Keras dan Lapor Propam
-
Danur: The Last Chapter Raih 1 Juta Penonton, di Mana Nonton Film-Film Sebelumnya?
-
Bangga Pamer Prestasi, Cindy Rizky Aprilia Dicemooh: Malu Sama Maissy
-
Ngaku Dibentak, Ala Alatas Dituding Perkeruh Konflik Tasyi Athasyia dan Selvi Salavia
-
Dibocorkan Lawan, Kenapa Pengacara Wardatina Mawa Bungkam Ditanya Permintaan Nafkah Rp100 juta?