Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi alias nota keberatan Nikita Mirzani terkait kasus penganiayaan yang dibacakan pada 2 Maret 2020.
"Materi nota keberatan dari terdakwa memuat asumsi-asumsi subjektif dan sah tidak bisa diterima secara hukum," ujar salah satu anggota JPU, Sigit Hendradi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Menanggapi itu, Nikita Mirzani pun bereaksi. Selepas sidang, dia mengaku lega nota keberatannya ditolak JPU.
"(Eksepsi ditolak) Nggak kecewa sama sekali, nggak kaget. Emang harus dilanjutin (kasus) kalau misalkan tadi diterima, berartikan nanti kalian (awak media) nggak dapat berita apa-apa," seloroh Nikita Mirzani.
Karenanya, sidang baru akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 12 Maret 2020. Sidang berikutnya akan beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Atas kasusnya ini, host Nih Kita Kepo ini telah didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga: Belum Terkenal, Nikita Mirzani Dulu Sering Minta Job ke Olga Syahputra
Berita Terkait
-
Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka
-
Richard Lee Diperiksa Polisi, Dokter Detektif Mendadak Muncul di Polda Metro Jaya Tuntut Penahanan
-
Muka Heni Sagara Diedit Jadi Binatang Bertanduk, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Fitnah
-
Ada Apa dengan Cita Citata? Kasus Penganiayaan Mendadak Mencuat
-
HP Miliknya Diretas untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Minta Terdakwa Dihukum Berat
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Shandy Aulia Tenteng Tas Rp4 Miliar Bikin Ribut, Gigi dan Syahrini Belum Punya?
-
Aulia Sarah Jadi Bidan Ketiban Sial, Film Sengkolo Petaka Satu Suro Kuras Emosi
-
Kaitan Buku Broken Strings Aurelie Moeremans dengan Isu Child Grooming yang Seret Nama Aliando
-
Sinopsis Catch Me If You Can: Drama Kriminal di Netflix yang Masih Layak Dinikmati di 2026
-
Killerman: Liam Hemsworth Jadi Pencuci Uang Amnesia dan Diburu Polisi Korup, Malam Ini di Trans TV
-
Sinopsis Tarung Sarung di Vidio: Pertarungan Harga Diri dan Cinta dalam Tradisi Budaya
-
Bloodshot Malam Ini: Vin Diesel Bangkit dari Kematian dan Jadi Robot dengan Kekutan Super
-
Mantan Mertua Koar-Koar, Spil Cucunya Saksikan Perzinaan Inara Rusli di Rumah
-
Review Film Papa Zola: The Movie, Ketika Sosok Ayah Jadi Pahlawan di Dunia Game
-
Mimpi Jadi Puteri Indonesia Kandas karena Keinginan Pacar: Kisah Kelam Aurelie Moeremans Terungkap