Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi alias nota keberatan Nikita Mirzani terkait kasus penganiayaan yang dibacakan pada 2 Maret 2020.
"Materi nota keberatan dari terdakwa memuat asumsi-asumsi subjektif dan sah tidak bisa diterima secara hukum," ujar salah satu anggota JPU, Sigit Hendradi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Menanggapi itu, Nikita Mirzani pun bereaksi. Selepas sidang, dia mengaku lega nota keberatannya ditolak JPU.
"(Eksepsi ditolak) Nggak kecewa sama sekali, nggak kaget. Emang harus dilanjutin (kasus) kalau misalkan tadi diterima, berartikan nanti kalian (awak media) nggak dapat berita apa-apa," seloroh Nikita Mirzani.
Karenanya, sidang baru akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 12 Maret 2020. Sidang berikutnya akan beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Atas kasusnya ini, host Nih Kita Kepo ini telah didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga: Belum Terkenal, Nikita Mirzani Dulu Sering Minta Job ke Olga Syahputra
Berita Terkait
-
Dokter Detektif Tanggapi Keluhan Nikita Mirzani Soal BPOM Tak Datang ke Sidangnya
-
Doktif Harap Jaksa Tuntut Nikita Mirzani Sewajarnya, Singgung Isu Pengkondisian dari Kubu Lawan
-
Fitri Salhuteru Serang Balik Nikita Mirzani: Bintang Iklan Judol, Teriak Judol
-
Vadel Badjideh Lawan Balik, Pengacara Sebut Inisiatif Aborsi Ide Putri Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Meradang, Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Terlalu Ringan
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Sinopsis Predator: Badlands, Sisi Lain Pemburu Sebagai Pahlawan
-
Siap Mendunia! 5 Fakta Menarik dan Sinopsis Kelly Si Kelinci, Animasi Karya Anak Bangsa
-
Heboh! Amanda Manopo dan Kenny Austin Dikabarkan Bakal Menikah 10 Oktober 2025
-
Eks Karyawan Mengaku Diancam Dianiaya sebelum Serahkan Ponsel ke Orang Ashanty
-
Totalitas di Balik Layar Film Rangga & Cinta, Pemain Latihan Vokal dan Koreografi Sampai 4 Bulan
-
Eks Karyawan Ashanty Bantah Bekerja di PT Hijau Dipta Nusantara
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Film Rangga & Cinta Jadi Cermin Sejarah yang Terus Berulang
-
Terminator Salvation: Lebih Gelap dan Tanpa Perjalanan Wakt, Malam Ini di Trans TV
-
Sinopsis dan 6 Fakta Film Jembatan Shiratal Mustaqim, Terancam Diboikot?
-
Whisnu Santika Ungkap Situasi Abu-Abu Cinta Gen Z di Lagu Baru "Yalla Habibi"