Suara.com - Kuasa hukum rumah produksi Falcon Pictures, Susy Tan mengatakan, kliennya menggugat aktor Jefri Nichol atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam kontrak yang mereka sepakati sejak 2018.
"Intinya adalah wanprestasi. Jadi Jefri punya kontrak kerja (dengan Falcon Pictures) gitu kan. Dan ada bagian-bagian tertentu dari kontrak kerja itu yang tidak dipatuhi. Kontrak dari 2018 ya, kalau saya tidak salah dan itu masih ada kontrak," kata Susy Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Susy menerangkan, dalam kontrak kerja yang disepakati dua belah pihak itu, Jefri Nichol seharusnya bermain dalam 4 film Falcon Pictures tanpa ada kurun waktu. Sudah menerima bayaran awal senilai Rp 280 juta, Jefri sampai sekarang belum satupun bintangi film produksi Falcon.
"Tidak ada satu pun (main film). Sesuai dengan gugatan kita Rp 280 juta (Jefri terima bayaran awal)," katanya.
Persoalannya, Jefri sudah meneken kontrak dengan rumah produksi lain. Karenanya, Falcon merasa dirugikan sehingga membuat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"(Nilai tuntutan) sekitaran kurang lebih 4 milliar rupiah," ujar Susi.
Sidang gugatan Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Tak hadir di persidangan, Jefri diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sementara Jefri dalam sebuah kesempatan mengaku belum mendapat surat resmi terkait gugatan tersebut. Sehingga dia belum mau memberi komentar.
Baca Juga: Jefri Nichol Tak Terlihat di Sidang Perdana Gugatan Rp 4,2 M
Berita Terkait
-
Foto Seksi Jefri Nichol Jadi Sasaran Komentar Mesum Warganet Perempuan, Langsung Picu Kontroversi
-
Dialog Terima Kasih Soeharto di Film Dilan ITB 1997 Picu Kontroversi
-
Jefri Nichol Diduga Goda Cewek di Bawah Umur, Pembelaan Aming Disebut Blunder
-
Zahwa Massaid Dekat dengan Jefri Nichol, Reza Artamevia Beri Respons Tak Terduga
-
Beda Pendidikan Jefri Nichol vs Zahwa Massaid yang Diduga Pacaran
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Viral Mahasiswa Bawa Lari dan Banting Bocah, Kenapa Malah Dibela Netizen?
-
Sempat Terganjal Mahar Rp5 Miliar, Irma Darmawangsa dan Irfan Sebaztian Akhirnya Menikah
-
Pensiun Jadi Paranormal, Mbah Mijan Kini Jadi Praktisi Pengobatan Alternatif Lulusan Tiongkok
-
Bandingkan Suami Security dengan Mantannya yang Dokter hingga Pejabat, Perempuan Ini Kena Hujat
-
Tara Basro Buat Buku Yasin Peringati 40 Hari Kematian Vidi Aldiano, Desainnya Penuh Makna
-
Ada Ritual 'Tepung Tawar' Suku Dayak di Tengah Aksi Massa Kaltim, Apa Maknanya?
-
Ruben Onsu Buru Penipu yang Bikin Perusahaannya Rugi Besar
-
Jisoo BLACKPINK Terseret Kasus KDRT Kakak, Agensi Tegaskan Tak Ada Kaitannya
-
Ikut Demo, Influencer Hanna Pertiwi Sindir Pemprov Kaltim Soal Kursi Pijat Hingga KKN
-
Motor Hilang Bukan Halangan, Kisah Pak Aziz Guru Honorer Kayuh Sepeda Jakbar-Jakut Demi Mengajar