Suara.com - Kuasa hukum rumah produksi Falcon Pictures, Susy Tan mengatakan, kliennya menggugat aktor Jefri Nichol atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam kontrak yang mereka sepakati sejak 2018.
"Intinya adalah wanprestasi. Jadi Jefri punya kontrak kerja (dengan Falcon Pictures) gitu kan. Dan ada bagian-bagian tertentu dari kontrak kerja itu yang tidak dipatuhi. Kontrak dari 2018 ya, kalau saya tidak salah dan itu masih ada kontrak," kata Susy Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Susy menerangkan, dalam kontrak kerja yang disepakati dua belah pihak itu, Jefri Nichol seharusnya bermain dalam 4 film Falcon Pictures tanpa ada kurun waktu. Sudah menerima bayaran awal senilai Rp 280 juta, Jefri sampai sekarang belum satupun bintangi film produksi Falcon.
"Tidak ada satu pun (main film). Sesuai dengan gugatan kita Rp 280 juta (Jefri terima bayaran awal)," katanya.
Persoalannya, Jefri sudah meneken kontrak dengan rumah produksi lain. Karenanya, Falcon merasa dirugikan sehingga membuat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"(Nilai tuntutan) sekitaran kurang lebih 4 milliar rupiah," ujar Susi.
Sidang gugatan Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Tak hadir di persidangan, Jefri diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sementara Jefri dalam sebuah kesempatan mengaku belum mendapat surat resmi terkait gugatan tersebut. Sehingga dia belum mau memberi komentar.
Baca Juga: Jefri Nichol Tak Terlihat di Sidang Perdana Gugatan Rp 4,2 M
Berita Terkait
-
Obsesi Viral: Bagaimana Film Baru Warkop DKI Menyentil Fenomena 'Haus Validasi' di Medsos?
-
Singgung Kisah Hijrah Uje, Abidzar Al Ghifari Bela Jefri Nichol yang Dicibir Tak Layak Umrah
-
Zahwa Massaid Kerja Apa? Kakak Aaliyah Massaid Punya Karier Mentereng di AS
-
Zahwa Massaid Sekarang Tinggal di Mana? Mesra Kondangan Bareng Jefri Nichol
-
Jefri Nichol Gandeng Mesra Zahwa Massaid di Nikahan El Rumi-Syifa Hadju, Go Public?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?