Suara.com - Kuasa hukum rumah produksi Falcon Pictures, Susy Tan mengatakan, kliennya menggugat aktor Jefri Nichol atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam kontrak yang mereka sepakati sejak 2018.
"Intinya adalah wanprestasi. Jadi Jefri punya kontrak kerja (dengan Falcon Pictures) gitu kan. Dan ada bagian-bagian tertentu dari kontrak kerja itu yang tidak dipatuhi. Kontrak dari 2018 ya, kalau saya tidak salah dan itu masih ada kontrak," kata Susy Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Susy menerangkan, dalam kontrak kerja yang disepakati dua belah pihak itu, Jefri Nichol seharusnya bermain dalam 4 film Falcon Pictures tanpa ada kurun waktu. Sudah menerima bayaran awal senilai Rp 280 juta, Jefri sampai sekarang belum satupun bintangi film produksi Falcon.
"Tidak ada satu pun (main film). Sesuai dengan gugatan kita Rp 280 juta (Jefri terima bayaran awal)," katanya.
Persoalannya, Jefri sudah meneken kontrak dengan rumah produksi lain. Karenanya, Falcon merasa dirugikan sehingga membuat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"(Nilai tuntutan) sekitaran kurang lebih 4 milliar rupiah," ujar Susi.
Sidang gugatan Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Tak hadir di persidangan, Jefri diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sementara Jefri dalam sebuah kesempatan mengaku belum mendapat surat resmi terkait gugatan tersebut. Sehingga dia belum mau memberi komentar.
Baca Juga: Jefri Nichol Tak Terlihat di Sidang Perdana Gugatan Rp 4,2 M
Berita Terkait
-
Beda Pendidikan Jefri Nichol vs Zahwa Massaid yang Diduga Pacaran
-
Silsilah Keluarga Zahwa Massaid, Kini Pacaran dengan Jefri Nichol?
-
Jefri Nichol Unggah Potret Mesra dengan Zahwa Massaid, Pacaran?
-
Siap-siap! Variety Show Legendaris The Traitors Bakal Hadir di Indonesia
-
Ameera Khan Eks Jefri Nichol Blak-blakan Rasanya Pacari Pria Indonesia
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Dinding Rahim Lesti Sudah Tipis, Dokter Larang Keras Tambah Momongan setelah Melahirkan Anak Ketiga
-
Sosok Sabrina Farhana Istri Founder Nussa Rara yang Dikaitkan Isu Selingkuh, Kerabat Orang Populer
-
Bintang Netflix Will Goldfarb Sulap Jamu Jadi Dessert Mewah Ala Eropa
-
Dinar Candy: Setiap Bulan Puasa Aku Taubat, Tolak Job di Kelab Malam
-
Momen Selena Gomez Cium Jempol Kaki Suami Tuai Cibiran: Kayaknya Kena Dukun Deh
-
Sinopsis Drive, Sajikan Teror Live Streaming Tak Terduga
-
5 Alasan The King's Warden Meledak di Box Office Korea, 9 Juta Penonton dalam 27 Hari
-
Drama KPK Kejar Kakak Fairuz A Rafiq, Berakhir Gara-Gara Mobil Lowbat
-
Review Film Hoppers Hadirkan Visual Estetik dengan Pesan Lingkungan Menohok
-
Adab Nathalie Holscher saat Doa di Depan Ka'bah Bikin Geram: Doa atau Konten?