Suara.com - Suami Karen Pooroe alias Karen Idol, Arya Satria Claproth sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT sejak Rabu (11/3/2020). Namun status tersangka rupanya tak membuat Arya ditahan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan kepada Arya Satria Claproth karena pasal yang disangkakan di bawah lima tahun penjara.
"Ya, perlu saya sampaikan juga, karena ancamannya itu di bawah lima tahun, jadi bukan pasal pengecualian juga, jadi kami tidak bisa menahan, prosedurnya seperti itu," terang AKBP Galih Indragiri di Polrestabes Bandung, Senin (23/3/2020).
Pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan kepada Arya Satria Claproth. Namun karena alasan yang tak dapat dijelaskan, dia meminta pengunduran waktu melalui kuasa hukumnya.
"Kami panggil untuk hari Kamis (19/3/2020) yang lalu, namun demikian yang bersangkutan tidak bisa. Alasannya memohon waktu dikarenakan ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan. Iya, bisa terkait pekerjaan atau apa. Tapi ya enggak disampaikan, dari surat tersebut," jelasnya.
Rencananya polisi akan kembali memanggil suami Karen Pooroe itu pada pekan depan. Namun AKBP Galih Indragiri belum dapat memastikan kapan tepatnya Arya Satria Claproth menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung.
"Pemanggilan selanjutnya itu kemungkinan minggu depan. Harinya nanti akan kita sampaikan," terangnya.
Seperti diketahui, Arya Satria Claporth ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan tindakan kekerasaan secara non verbal terhadap Karen Idol.
Baca Juga: Suami Karen Idol Jadi Tersangka Atas Dugaan Kasus Kekerasan Non Verbal
Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga Karen Idol melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang di rekam asisten rumah tangga keduanya, saat tersangka tengah bertengkar dengan Karen Idol.
Dalam video itu, diketahui pelapor beberapa kali mendapatkan kata-kata kasar dari tersangka. Keributan itu sendiri, terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Klarifikasi Ayu Aulia soal Rahim Diangkat, Bukan Cuma Karena Faktor Dihamili Bupati R
-
Film Terlaris, Dhudradhar: The Revenge Akan Tayang di Netflix Mulai Besok
-
Ayu Aulia Ngaku Cuma Halu Dihamili Pejabat: Kan Keren Kalau Hamil sama Bupati
-
Ngaku Dihamili Ridwan Kamil hingga Bupati Bintan, Ayu Aulia Minta Maaf: Itu Cuma Halusinasi
-
Stratton: Misi Berbahaya Dominic Cooper Hentikan Serangan Virus di London, Malam Ini di Trans TV
-
Arwah Sinden:Sisi Gelap Tradisi yang Mematikan, Malam Ini di ANTV
-
Banjir Dukungan Driver Ojol, Momen Nadiem Makarim Menangis di Pengadilan Jadi Sorotan
-
Ayu Aulia Ngaku Ridwan Kamil yang Menghamilinya, Netizen Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kasus Viral di Thailand, Suami Artis Mild Lapassalan Dituduh Lecehkan Adik Kandung
-
Video Franka Franklin Menangis Usai Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Viral