Suara.com - Suami Karen Pooroe alias Karen Idol, Arya Satria Claproth sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT sejak Rabu (11/3/2020). Namun status tersangka rupanya tak membuat Arya ditahan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan kepada Arya Satria Claproth karena pasal yang disangkakan di bawah lima tahun penjara.
"Ya, perlu saya sampaikan juga, karena ancamannya itu di bawah lima tahun, jadi bukan pasal pengecualian juga, jadi kami tidak bisa menahan, prosedurnya seperti itu," terang AKBP Galih Indragiri di Polrestabes Bandung, Senin (23/3/2020).
Pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan kepada Arya Satria Claproth. Namun karena alasan yang tak dapat dijelaskan, dia meminta pengunduran waktu melalui kuasa hukumnya.
"Kami panggil untuk hari Kamis (19/3/2020) yang lalu, namun demikian yang bersangkutan tidak bisa. Alasannya memohon waktu dikarenakan ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan. Iya, bisa terkait pekerjaan atau apa. Tapi ya enggak disampaikan, dari surat tersebut," jelasnya.
Rencananya polisi akan kembali memanggil suami Karen Pooroe itu pada pekan depan. Namun AKBP Galih Indragiri belum dapat memastikan kapan tepatnya Arya Satria Claproth menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung.
"Pemanggilan selanjutnya itu kemungkinan minggu depan. Harinya nanti akan kita sampaikan," terangnya.
Seperti diketahui, Arya Satria Claporth ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan tindakan kekerasaan secara non verbal terhadap Karen Idol.
Baca Juga: Suami Karen Idol Jadi Tersangka Atas Dugaan Kasus Kekerasan Non Verbal
Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga Karen Idol melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang di rekam asisten rumah tangga keduanya, saat tersangka tengah bertengkar dengan Karen Idol.
Dalam video itu, diketahui pelapor beberapa kali mendapatkan kata-kata kasar dari tersangka. Keributan itu sendiri, terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Daftar Pemain Moving Season 2 Terungkap, Ada Wajah Baru dengan Nama Besar
-
Polisi Respons Dugaan Temuan Whip Pink di Rumah Reza Arap
-
Profil Amanda Lucson Finalis Puteri Indonesia 2026, Benarkah Usianya Terlalu Muda?
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Ngaku Difitnah soal Jadi Petugas Haji, Chiki Fawzi Malah Dikritik Gara-Gara Adab di Acara TV
-
Kekuatan Tersembunyi Mahalini Jelang Konser: Rahasia Dukungan 2 Keluarga yang Tak Terbatas
-
Aksi Pinkan Mambo Nyanyi dan Joget di Pinggir Jalan Tuai Kritik: Bikin Macet!
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Viral Aksi Heroik Polisi Baru Sembuh Stroke Selamatkan Pria Lansia dari Gigitan Pitbull
-
Bocoran Konser KOMA: Mahalini Siapkan 6 Kostum Megah dan Kejutan Spesial di Hari Valentine