Suara.com - Suami Karen Pooroe alias Karen Idol, Arya Satria Claproth sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT sejak Rabu (11/3/2020). Namun status tersangka rupanya tak membuat Arya ditahan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan kepada Arya Satria Claproth karena pasal yang disangkakan di bawah lima tahun penjara.
"Ya, perlu saya sampaikan juga, karena ancamannya itu di bawah lima tahun, jadi bukan pasal pengecualian juga, jadi kami tidak bisa menahan, prosedurnya seperti itu," terang AKBP Galih Indragiri di Polrestabes Bandung, Senin (23/3/2020).
Pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan kepada Arya Satria Claproth. Namun karena alasan yang tak dapat dijelaskan, dia meminta pengunduran waktu melalui kuasa hukumnya.
"Kami panggil untuk hari Kamis (19/3/2020) yang lalu, namun demikian yang bersangkutan tidak bisa. Alasannya memohon waktu dikarenakan ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan. Iya, bisa terkait pekerjaan atau apa. Tapi ya enggak disampaikan, dari surat tersebut," jelasnya.
Rencananya polisi akan kembali memanggil suami Karen Pooroe itu pada pekan depan. Namun AKBP Galih Indragiri belum dapat memastikan kapan tepatnya Arya Satria Claproth menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung.
"Pemanggilan selanjutnya itu kemungkinan minggu depan. Harinya nanti akan kita sampaikan," terangnya.
Seperti diketahui, Arya Satria Claporth ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan tindakan kekerasaan secara non verbal terhadap Karen Idol.
Baca Juga: Suami Karen Idol Jadi Tersangka Atas Dugaan Kasus Kekerasan Non Verbal
Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga Karen Idol melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang di rekam asisten rumah tangga keduanya, saat tersangka tengah bertengkar dengan Karen Idol.
Dalam video itu, diketahui pelapor beberapa kali mendapatkan kata-kata kasar dari tersangka. Keributan itu sendiri, terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Relate Banget! Video Suami Cari Kunci Motor Ini Gambarkan Realita Rumah Tangga Sesungguhnya
-
Film Chainsaw Man: Reze Arc Guncang Box Office Global, Tembus Pendapatan $100 Juta
-
Perjalanan Kasus Pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Sidang Vonis Digelar Hari Ini
-
Di Tengah Isu Body Shaming, Nelly Furtado Umumkan Pensiun dari Panggung Musik
-
Tom Cruise dan Ana de Armas Putus, Diduga karena Keyakinan yang Berbeda
-
Marshanda Bongkar Sisi Gelap Akting, Hidup Hancur Bila Tak Segera Lepas Karakter di Film
-
Bukan Gagal, Ini Alasan Sebenarnya Sara Wijayanto dan Demian Aditya Setop Program Hamil
-
3 Fakta Amanda Manopo Diserang Hal Mistis Sebelum Menikah dengan Kenny Austin
-
15 Film Indonesia Tayang November 2025 di Bioskop, Ada Pangku hingga Agak Laen 2
-
Kelakar Jonathan Latumahina Usai Lihat Chicco Jerikho Jadi Dirinya di Film 'Ozora'