Entertainment / Gosip
Senin, 30 Maret 2020 | 21:03 WIB
Gen Halilintar menjalani sidang gugatan hak cipta di PN Jakarta Pusat [Suara.com/Evi Ariska]

Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta lantaran tanpa izin memproduksi ulang lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah. Sibad -- sapaan akrab Siti Badrah -- diketahui sebagai artis yang dibidani Nagaswara.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Tak tanggung-tanggung, Nagaswara dalam gugatannya menuntut Gen Halilintar bayar ganti rugi senilai Rp 9,5 miliar.

Load More