Suara.com - Pelaksana tugas Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Ema Puspita, membenarkan artis Roro Fitria termasuk tahanan yang dibebaskan karena kebijakan Kemenkumham terkait pencegahan penularan corona (Covid-19).
"Iya betul. Jadi kita sedang upayakan karena sudah memenuhi persyaratan jadi diupayakan untuk melaksanakan asimilasi di rumah," kata Ema Puspita dihubungi Kamis (2/4/2020).
Roro bisa bebas bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020. Peraturan tersebut berisi tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Karena sesuai dengan dari PP nomor 10 tahun 2020 bahwa yang sudah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiganya sampai dengan 31 Desember, untuk diberikan asimilasi di rumah," ujar Ema.
"Sedangkan Roro Fitria itu dia nanti Persyaratan Bebas atau PB sebetulnya Agustus gitu, karena sampai 31 Desember dia memenuhi syarat untuk kami berikan asimilasi di rumah sampai dia nanti melaksanakan PB-nya. Dan hari ini juga masih di bawah pengawasan Bapas, nanti kami serahkan ke Bapas," katanya lagi.
Lebih lanjut, Ema menjelaskan artis yang ditangkap karena menggunakan narkotika itu sudah menjalani hukuman selama 2/3 masa tahanan.
"Dia sudah menjalani subsider 3 bulan, jadi nanti 2/3 dia bulan Agustus. oleh karena itu dia memenuhi syarat untuk kami keluarkan," ujarnya.
Namun hingga berita ini ditulis, belum diketahui pasti pukul berapa Roro Fitria menghirup udara bebas. Kabarnya sampai saat ini artis 40 tahun itu masih mengurus administrasi.
Baca Juga: Saipul Jamil Tak Dapat Jatah Bebas Bersyarat Seperti Roro Fitria, Kenapa?
Seperti diketahui, Roro Fitria divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba. Dia diganjar hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Roro Fitria Curiga Salmon Hotel yang Diberi ke Anaknya Tak Segar, Ini Penjelasannya
-
Roro Fitria Kesal Tak Ada Dokter Jaga Saat Anaknya Keracunan di Hotel Bintang 5
-
Roro Fitria Bongkar Respons Hotel yang Terkesan Meremehkan Saat Anaknya Keracunan
-
Kronologi Anak Roro Fitria Keracunan Makanan Usai Makan Salmon di Hotel Bintang 5
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
Terkini
-
Dibocorkan Pelapor, Ustaz Solmed Kaget Tahu Sosok Pendakwah SAM Pelaku Pelecehan Sejenis
-
Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
-
Habis Lebaran, Ustaz Solmed 'Sikat' Akun Provokator Kasus Pelecehan Sesama Jenis
-
Viral Pria Diduga ODGJ Salat di Masjid, Gerakan Salatnya Curi Perhatian
-
Blunder Parah! Pakai Video Sakit Vidi Aldiano Buat Jualan, Emy Aghnia Minta Maaf
-
Tak Semewah Acaranya, Snack Box Oscar 2026 Dianggap Memalukan
-
Sulit Cerai Karena Katolik, Agnes Jennifer Singgung Alasan Perceraian Bisa Disetujui
-
Viral 2 Pengunjung PIM Rebutan Lahan Parkir, Akun IG Pelaku Menghilang?
-
Tak Punya Instagram, Reza Rahadian Ternyata Rajin Update Status WhatsApp
-
Ivan Ray Jinny Oh Jinny Bongkar Masa Lalu Jadi Pengedar Narkoba, Jual Paket Hemat