Suara.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyoroti kasus Syekh Puji yang dikabarkan menikahi bocah tujuh tahuh. Menurut Arist, lelaki pemilik nama lengkap Pujiono Cahyo Widianto ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau alat kelaminnya dikebiri.
"Jadi Komnas Perlindungan Anak juga menyimpulkan bahwa Syekh Puji ini sebenarnya sudah masuk residivis kejahatan seksual terhadap anak. Dan dia dapat diancam hukuman seumur hidup bahkan bisa dikebiri," kata Arist Merdeka Sirait, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020).
Menurut Arist Merdeka Sirait, Syekh Puji sudah melakukan pelanggaran berupa menikahi anak di bawah umur berulang-ulang . Terhitung pada 2008, 2009, 2018, dan terkini di 2020.
"Karena satu persyaratan bisa dilakukan berulang-berulang terhadap tindakan pidana yang sama dia bisa dikenakan tindakan pidana kebiri lewat suntikan kimia. Bahkan dipasang chip untuk dia bisa dimonitoring di mana dia berada," kata Arist.
"Selama ini kan tidak dilakukan itu, karena dia belum masuk dalam kategori residivis. Nah sekarang tidak ada alasan Polda Jawa Tengah untuk tidak meneruskan perkara ini. Karena dia sudah masuk residivis yang ada perkara yang sama, tindakan yang sama dilakukan dia sejak tahun 2008 lalu," tambahnya.
Kendati begitu, Arist Merdeka Sirait menegaskan Komnas Perlindungan Anak sebagai pelapor akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Jadi Komnas Perlindungan Anak tentu mendukung Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah untuk meneruskan perkara ini. Kemarin Mabes Polri sudah meminta Polda Jawa Tengah untuk meneruskan perkara ini dan Komnas Perlindungan Anak akan menjadi sebagai pelapor dan memberikan bukti-bukti termasuk rekaman dan sebagainya," jelas Arist,
Baca Juga: Diduga Menikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Dituding Idap Paedofilia
Berita Terkait
-
Komnas PA Akan Datangi Rumah Virgoun dan Mediasi dengan Inara Rusli
-
Korban Keracunan Makan Bergizi Gratis Bertambah! Komnas PA Turun Tangan
-
Dapur MBG Penyebab Keracunan di SDN Gedong Tak Bersertifikat, Komnas PA Tuntut Tanggung Jawab Hukum
-
Bukan Tidak Cinta, Lutviana Ulfa Ungkap Alasan Jarang Posting Foto Berdua Bareng Syekh Puji
-
Kekayaan Syekh Puji Ternyata Tembus Rp70 Miliar, Pernah Nikahi Gadis 12 Tahun
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee Dicabut, Hanny Kristianto Ungkap Alasannya
-
Meledak di Indonesia! Film Salmokji: Whispering Water Kalahkan Debut di Korea
-
Fenomena Awan Pelangi Bikin Heboh, Disebut Aurora Cabang Jonggol
-
Aksi Berbahaya Pria Bergelantungan di Kap Mobil Viral, Lisa Mariana Sebut Ada Konflik Asmara
-
Balinale 2026 Siap Digelar, Sanur Jadi Lokasi Awal Rangkaian Festival
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah Global Tour Mortal Kombat II, Joe Taslim Cs Sapa Penggemar
-
Tak Kuat 'Dikuliti' Netizen? Akun Instagram Ahmad Dhani Mendadak Menghilang
-
Putar Lagu Anak Indonesia Saat Live, Cardi B Ngaku Anaknya Ketagihan Pok Ame Ame
-
dr. Myta Aprilia Azmi Meninggal Diduga Overwork Saat Internsip, Ini Tuntutan Keras Alumni FK Unsri
-
Kembali Pacaran dengan Ari Lasso, Dearly Djoshua Semprot Haters dan Beri Ultimatum Pelakor