- Agustinus Sirait, menilai praktik menjadikan guru maupun kepala sekolah sebagai bahan uji coba sampel makanan tidak tepat.
- Evaluasi menyeluruh terhadap MBG perlu dilakukan mulai dari pengadaan bahan baku, kualitas dapur, hingga sistem distribusi.
- Langkah cepat pihak sekolah menghentikan distribusi makanan ketika mendeteksi bau tidak sedap sudah tepat.
Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menemukan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Yayasan Ameena Mulya, penyedia makanan dalam kasus keracunan di SDN 01 Gedong, diduga tidak memenuhi standar kelayakan. Komnas PA menuntut adanya pertanggungjawaban hukum, bukan sekadar evaluasi.
Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, menyebut penyedia pangan tersebut diduga belum memiliki sertifikat laik higienis dan sanitasi.
"Menurut informasi, [SPPG itu tak bersertifikat]. Kami minggu lalu... sudah mengirimkan surat ke Badan Gizi Nasional... meminta agar mereka memberikan informasi verifikasi tentang kasus kejadian ini secara lengkap," kata Agustinus usai mengunjungi sekolah, Selasa (30/9/2025).
Selain itu, Komnas PA juga menemukan masalah teknis, di mana makanan diproduksi terlalu pagi sehingga kualitasnya menurun saat tiba di sekolah.
"Makanan tiba di sekolah terlalu lama, sehingga mengakibatkan makanan jadi beracun," ujarnya.
Hanya 20 Persen Dapur MBG se-Indonesia yang Punya Sertifikat
Agustinus mengungkapkan, dari informasi yang ia himpun, secara umum hanya sekitar 20 persen SPPG penyedia MBG di seluruh Indonesia yang telah memiliki sertifikat standar kesehatan.
"Menurut informasi yang saya dapat, hampir hanya 20 persen dapur-dapur itu yang memiliki sertifikat higienis dan sanitasi. Dan tentunya ini kan harus jadi perhatian pemerintah," ungkapnya.
Lebih jauh, Agustinus menegaskan bahwa kasus ini tidak cukup jika hanya ditangani melalui evaluasi program. Ia menuntut adanya pertanggungjawaban hukum dari pihak penyedia makanan yang dinilai telah lalai.
Baca Juga: Marak Kasus Keracunan, Komnas PA Tolak Guru Jadi Bahan Uji Coba Sampel MBG
"Siapapun pihak yang memproduksi makanan tidak sehat sehingga mengakibatkan keracunan, berarti lalai. Dan dapur-dapur itu kan bisnis," jelasnya.
"Jadi tidak hanya sekadar evaluasi-evaluasi, tapi kepada pihak-pihak yang secara hukum perlu diminta pertanggungjawaban, kita minta tanggung jawab," pungkas Agustinus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi