News / Metropolitan
Rabu, 01 Oktober 2025 | 17:14 WIB
Ilustrasi Dapur MBG. (Suara.com/Tantri A.I)
Baca 10 detik
  • Agustinus Sirait, menilai praktik menjadikan guru maupun kepala sekolah sebagai bahan uji coba sampel makanan tidak tepat.
  • Evaluasi menyeluruh terhadap MBG perlu dilakukan mulai dari pengadaan bahan baku, kualitas dapur, hingga sistem distribusi.
  • Langkah cepat pihak sekolah menghentikan distribusi makanan ketika mendeteksi bau tidak sedap sudah tepat.

Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menemukan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Yayasan Ameena Mulya, penyedia makanan dalam kasus keracunan di SDN 01 Gedong, diduga tidak memenuhi standar kelayakan. Komnas PA menuntut adanya pertanggungjawaban hukum, bukan sekadar evaluasi.

Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, menyebut penyedia pangan tersebut diduga belum memiliki sertifikat laik higienis dan sanitasi.

"Menurut informasi, [SPPG itu tak bersertifikat]. Kami minggu lalu... sudah mengirimkan surat ke Badan Gizi Nasional... meminta agar mereka memberikan informasi verifikasi tentang kasus kejadian ini secara lengkap," kata Agustinus usai mengunjungi sekolah, Selasa (30/9/2025).

Selain itu, Komnas PA juga menemukan masalah teknis, di mana makanan diproduksi terlalu pagi sehingga kualitasnya menurun saat tiba di sekolah.

"Makanan tiba di sekolah terlalu lama, sehingga mengakibatkan makanan jadi beracun," ujarnya.

Hanya 20 Persen Dapur MBG se-Indonesia yang Punya Sertifikat

Agustinus mengungkapkan, dari informasi yang ia himpun, secara umum hanya sekitar 20 persen SPPG penyedia MBG di seluruh Indonesia yang telah memiliki sertifikat standar kesehatan.

"Menurut informasi yang saya dapat, hampir hanya 20 persen dapur-dapur itu yang memiliki sertifikat higienis dan sanitasi. Dan tentunya ini kan harus jadi perhatian pemerintah," ungkapnya.

Lebih jauh, Agustinus menegaskan bahwa kasus ini tidak cukup jika hanya ditangani melalui evaluasi program. Ia menuntut adanya pertanggungjawaban hukum dari pihak penyedia makanan yang dinilai telah lalai.

Baca Juga: Marak Kasus Keracunan, Komnas PA Tolak Guru Jadi Bahan Uji Coba Sampel MBG

"Siapapun pihak yang memproduksi makanan tidak sehat sehingga mengakibatkan keracunan, berarti lalai. Dan dapur-dapur itu kan bisnis," jelasnya.

"Jadi tidak hanya sekadar evaluasi-evaluasi, tapi kepada pihak-pihak yang secara hukum perlu diminta pertanggungjawaban, kita minta tanggung jawab," pungkas Agustinus.

Load More