Entertainment / Gosip
Senin, 13 April 2020 | 18:44 WIB
Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Suara.com]

Video itu viral sampai diketahui Fairuz A Rafiq. Harga dirinya tercoreng sebagai perempuan. Menggandeng pengacara Hotman Paris Hutapea, Fairuz melaporkan Galih Ginanjar beserta Rey Utami dan Pablo sebagai pemilik channel YouTube.

"Tiba-tiba, mantan suami saya yang sudah bercerai sejak tahun 2015, bekerjasama dengan pemilik akun YouTube menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di postingan tersebut," kata Fairuz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 1 Juli 2019.

Ada dua laporan yang dialamatkan pada trio Ikan Asin, pencemaran nama baik dan dugaan pembuatan konten asusila.

3.  Galih Ginanjar bantah pembahasan soal organ intim

Galih Ginanjar tak mau kalah. Diwakili pengacara Rihat Hutabarat, kliennya tak bermaksud menyinggung soal organ intim.

"Masalah ikan asin itu saya tanya ke pak Galih, Sesungguhnya apa maksudnya itu? Apa yang ada di pikiran dan hatimu? Nah yang pak Galih maksud itu hari ini buka tudung saji, ikan asin, besok buka lagi, ikan asin, kan itu saja," jelas Rihat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Namun saat berstatus saksi, Galih Ginanjar justru mengatakan pernyataan itu untuk menjatuhkan Fairuz.

"Berdasarkan keterangan Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan (ikan asin) ingin mempermalukan mantan istrinya," terang Kombes Argo Yuwono.

Baca Juga: Hari Ini, Sidang Putusan Trio Ikan Asin Digelar Via Teleconference

4. Resmi tersangka, Galih Ginanjar dijemput paksa polisi

Galih Ginanjar menjadi tersangka pertama dalam kasus penyebaran konten asusila yang kini lebih dikenal sebagai kasus Ikan Asin.

Sebelum ditahan, aktor 31 tahun itu dijemput paksa pihak berwajib 11 Juli 2019 dini hari. Disusul dua lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami.  

5.  Tempati sel tikus hingga sidang trio Ikan Asin

Selama proses penyidikan, Galih Ginanjar ditempatkan di sel dengan kondisi yang dianggap tak layak. Bahkan kala itu sebutan "sel tikus" ramai diperbincangkan.

Meski bapak satu anak ini telah minta maaf, namun Fairuz A Rafiq bersikukuh pendirian tetap melanjutkan proses hukum.

 Sidang pembacaan dakwaan terhadap trio Ikan Asin digelar akhir Desember lalu di PN Jakarta Selatan. Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijerat tiga pasal.

Dua dakwaan terkait dengan media elektronik, pertama melanggar perbuatan asusila melalui media elektronik, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Dakwaan pertama dan kedua kaitannya dengan ITE, dakwaan ketiga kita pencemaran nama baik, KUHP, tindak pidana biasa," ujar JPU Donny M. Sany dalam sidang.

JPU juga menuntut penjara untuk Trio Ikan Asin  yang akan dikurangi dengan masa tahanan. Pablo Benua selama 2,5 tahun, Rey Utami 2 tahun dan yang paling berat, Galih Ginanjar dengan masa kurungan 3,5 tahun.

 Selain itu ketiganya akan didenda serupa Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan bila tidak dibayar.

Load More