Suara.com - Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu mengungkap bahwa kliennya tidak perlu menutup bisnis kulinernya, Geprek Bensu usai kalah gugatan dengan pemilik I Am Geprek Bensu.
Alih-alih berhenti beroperasi, dia bilang Ruben Onsu hanya perlu memperbarui font tulisan di logo bisnisnya tersebut.
"Yang perlu dilakukan hanya mengubah font nama, karena sertifikat itu Geprek Bensu. Atau berubah logonya juga tidak berpengaruh. Tapi tidak mengharuskan kami menutup usaha kami," terang Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).
Dia bilang pihak I Am Geprek Bensu memang melakukan rekonvensi atas gugatan Ruben Onsu. Mereka meminta 35 sertifikat merek suami Sarwendah itu harus digugurkan.
Hanya saja, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat cuma mengabulkan pembatalan untuk enam sertifikat saja.
"Gugatan balik mereka yang dikabulkan oleh PN Niaga Jakarta pusat itu tidak membatalkan seluruh merek yang ada pada kami. Yang dibatalkan hanya 6 sertifikat pada kelas 43. tapi untuk kelas 43 atas dua sertifikat yang tidak dibatalkan," tuturnya.
Karena itu, Geprek Bensu tetap akan beroperasi seperti sedia kala tanpa perlu melakukan rebranding.
"Artinya PT Onsu Pangan Perkasa masih boleh membuka gerai seperti hari ini, tidak perlu tutup, karena kita masih punya dua sertifikat di kelas 43," ucap Minola Sebayang.
Baca Juga: Ruben Onsu Klaim Jadi Orang Pertama yang Cetuskan Nama I am Geprek Bensu
Seperti diketahui, Ruben Onsu menggugat pihak I Am Geprek Bensu agar tidak menggunakan nama Bensu untuk bisnis kulinernya. Sayangnya, gugatannya itu ditolak Majelis Hakim.
Pengadilan justru mengabulkan gugatan balik pihak I Am Geprek Bensu mengingat pemiliknya sudah mendaftarkan merek tersebut lebih dulu yakni pada Mei 2017, sedangkan Ruben Onsu baru mendaftarnya pada Agustus 2017.
Ruben Onsu memang sebelumnya menjadi duta promosi untuk I Am Geprek Bensu. Namun pada Agustus 2017, dia memilih mundur dan membangun kerajaan bisnisnya sendiri, Geprek Bensu bareng sang adik, Jordi Onsu.
Berita Terkait
-
Ivan Gunawan hingga Ruben Onsu Bicara Soal Reset Hidup: Bukan Sekadar Mengejar Kesuksesan
-
Momen Haru Ruben Onsu dan Igun di Tanah Suci: dari Cuaca 50 Derajat hingga Me-Time di Depan Kabah
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah
-
Ruben Onsu Resmi Perjuangkan Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Sidang Digelar 15 Juli 2026
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?
-
Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah