Suara.com - Nikita Mirzani dituntut hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan, dalam kasus kekerasan terhadap mantan suami, Dipo Latief. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nikita Mirzani terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Saudara Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagaimana itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. Jatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan penjara," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Sigit menjelaskan bahwa janda tiga anak itu harus menjalani hukuman selama enam bulan, apabila dalam kurun waktu selama satu tahun kembali melakukan tindak pidana.
"Pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir (dilakukan Nikita Mirzani)," jelasnya.
Selain itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar pengadilan mengembalikan semua barang bukti yang dijadikan alat bukti dalam persidangan kepada Dipo Latief.
"Menetapkan agar barang bukti satu buah asbak rokok, mobil warna hitam itu dikembalikan ke saksi Ahmad Dipo. Menetapkan agar saudara Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," kata Jaksa.
Selanjutnya, pihak Nikita Mirzani akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 1 Juli mendatang.
Baca Juga: Kasus dengan Nikita Mirzani, Gebby Vesta Segera Dipanggil Polisi
Nikita dituduh melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Karena beberapa kali tak memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan, Nikita sempat dijemput paksa dan menginap di ruang tahanan polres. Tapi Nikita mendapat status tahanan kota dengan alasan menjadi orangtua tunggal dari tiga anak.
Berita Terkait
-
Dokter Detektif Tanggapi Keluhan Nikita Mirzani Soal BPOM Tak Datang ke Sidangnya
-
Doktif Harap Jaksa Tuntut Nikita Mirzani Sewajarnya, Singgung Isu Pengkondisian dari Kubu Lawan
-
Fitri Salhuteru Serang Balik Nikita Mirzani: Bintang Iklan Judol, Teriak Judol
-
Vadel Badjideh Lawan Balik, Pengacara Sebut Inisiatif Aborsi Ide Putri Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Meradang, Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Terlalu Ringan
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
Terkini
-
Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Raffi Ahmad Akui Dasco adalah Mentor Politiknya
-
Bukan Yai Mim, Sahara yang Diduga Telah Pamer Video Intimnya dengan Pria Lain
-
Bukan Sekadar Bisnis, Taqy Malik Beberkan Alasan Ngotot Bangun Masjid
-
Akui Lalai Comot Foto Siomay Chef Devina, Manajemen Bisnis Kuliner Syahrini Minta Maaf
-
Demi Kebaikan Presiden, Pandji Pragiwaksono Desak Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara
-
5 Fakta Kasus Aisyahrani Adik Syahrini Diduga Plagiat Foto Siomay Chef Devina untuk Jualan
-
Yai Mim Bantah Tudingan Dirinya Bernapsu, Sahara yang Sengaja Menggoda Pakai Baju Ketat
-
Camelia Malik dan Roy Marten Sindir Artis Muda: Tak Sopan, Sering Telat dan Gampang Bongkar Aib
-
Cara Betrand Peto Ingatkan Ruben Onsu Jangan Lupa Salat
-
Dituding Rampas Aset Eks Karyawan Ashanty, Perusahaan Anang Hermansyah Terancam Rugi Rp1 Miliar