Suara.com - Nikita Mirzani divonis enam bulan pidana dengan masa hukuman percobaan 12 bulan. Bintang film Conic 8 itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
"Menjatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan," kata hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Dengan demikian, Nikita tak perlu jalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Tapi dia bakal langsung dijebloskan ke dalam penjara bila dalam masa percobaan itu melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
Vonis ini sama seperti tuntutan jaksa. Jaksa memakai Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.
Penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terjadi di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018. Nikita awalnya mengikuti mobil Dipo Latief.
Dipo kemudian menurunkan dua temannya. Kemudian, Nikita mendekati mobil Dipo dan marah-marah.
Nikita Mirzani lantas melempar asbak yang ada di dalam mobil hingga mengenai Dipo Latief.
Di hari yang sama, Dipo membuat laporan di Polres Jakarta Selatan. Kasus ini cukup berjalan alot hingga akhirnya baru disidang pada Februari 2020.
Baca Juga: Hadapi Sidang Vonis Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani Banyak Berdoa
Tag
Berita Terkait
-
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
-
Isi Surat Nikita Mirzani untuk Prabowo Jelang Sidang Vonis
-
Surat Terbuka Nikita Mirzani: Tuntut Keadilan sebelum Vonis Dijatuhkan
-
Merasa Keterlaluan Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Apa Keadilan Diukur dari Amarah JPU?
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Tulis Surat Terbuka untuk Hakim Jelang Sidang Vonis Besok
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
15 Film Indonesia Tayang November 2025 di Bioskop, Ada Pangku hingga Agak Laen 2
-
Kelakar Jonathan Latumahina Usai Lihat Chicco Jerikho Jadi Dirinya di Film 'Ozora'
-
Gara-Gara Lapor Pak! Andhika Pratama Terbebani dengan Citra Lucu
-
Sinopsis Because There Is No Next Life, Drama Korea Terbaru Kim Hee Sun
-
Profil Sophie Turner, Mantan Istri Joe Jonas yang Kini Dikabarkan Dekat dengan Chris Martin
-
Di Balik Jeruji Besi, Eks Karyawan Ashanty Akhirnya Akui Gelapkan Uang Perusahaan
-
Sinopsis Sampai Titik Terakhirmu: Perjuangan Cinta Sehidup Semati Albi dan Shella
-
Getaran Batin Acha Septriasa Saat Ucap Syahadat di Film 'Air Mata Mualaf'
-
Pertentangan Batin Acha Septriasa, Antara Karier di Indonesia atau Kebahagiaan Anak di Australia
-
Sinopsis Film Penerbangan Terakhir: Cinta, Godaan, dan Gairah di Balik Kokpit