Suara.com - Vicky Prasetyo mengaku keberatan atas dakwaan jaksa atas sidang perdana asus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). Vicky pun meminta kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah mengajukan eksepsi atau keberatan.
Penolakan Vicky Prasetyo berkaitan dengan dakwaan jaksa tentang pasal 45 ayat 3 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 311 ayat 1 KUHP, dan pasal 355 ayat 1 KUHP yang dituntutkan kepadanya.
"(Ajukan) eksepsi saja pak Ramdan (Ramdan Alamsyah)," ujar Vicky Prasetyo dalam sidang yang digelar secara virtual.
"Baik, berarti kita akan ajukan eksepsi dari dakwaan jaksa yang mulia hakim," kata Ramdan Alamsyah menuruti permintaan kliennya.
Hakim yang memimpin jalannya persidangan pun mengabulkan permintaan terdakwa Vicky Prasetyo. Dengan demikian sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, Rabu, 29 Juli 2020.
"Jadi kami memberikan saudara lewat penasehat hukum akan mengajukan keberatan atau eksepsi dari dakwaan penuntut umum. Kami berikan waktu satu pekan, cukup ya," kata hakim sambil menutup sidang.
Seperti diketahui, November 2018 Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.
Angel Lelga yang merasa tak terima lantaran dilaporkan dengan tuduhan perzinaan, melayangkan laporan balik. Dia menuduh Vicky telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus dengan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut 3 Pasal
Penahanan Vicky Prasetyo merupakan buntut laporan Angel Lelga terkait penggerebekan rumah perempuan 35 tahun ini pada November 2018. Angel saat itu dituding berselingkuh dengan Fiki Alman.
Tak terima, Angel Lelga melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.
Berita Terkait
-
Vicky Prasetyo Ikut Komentari Kelakuan Insanul Fahmi: Cowok Kalau Nakal Jangan Cengeng!
-
Dari Gladiator ke Pengusaha: Vicky Prasetyo Investasi 23 Vila Mewah di Wonosobo!
-
Vicky Prasetyo Ngaku Pernah Dibayar Rp1,8 Miliar Cuma untuk Pura-Pura Pacaran
-
Penyesalan Terdalam Vicky Prasetyo: Malu ke Anak hingga Akui 20 Kali Nikah Settingan
-
Vicky Prasetyo Dikabarkan Rogoh Kocek Rp 1,5 Miliar Bantu Nunung Buka Usaha Kuliner
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Film Baru Charlies Angels Siap Diproduksi, Kembalinya Tiga Sosok Ikonik ke Layar Lebar
-
Umumkan Sekuel, Ini Sinopsis Pelangi di Mars Film Sci-Fi Indonesia Pertama dengan Teknologi XR
-
Jadi Juri, Ardhito Pramono Ungkap Kriteria Icon Sejati di Audisi The Icon Indonesia
-
Review The Art of Sarah: Akting Shin Hye Sun Brilian, Tapi Plotnya Banyak Celah
-
Dianggap Pilih Kasih, Geni Faruk Tanggapi Panggilan Cucu Kesayangan untuk Anak Thariq Halilintar
-
Nonton Hemat di CGV Pakai ShopeePay, Diskon Rp20 Ribu Sampai Akhir Bulan
-
Menembus Batas Thriller, Film Lift Sajikan Aksi Silat Lidah hingga Ambisi Penguasa
-
Bibit Unggul! Pesona Baby Kaia Anak Steffi Zamora, Mata Cantiknya Curi Perhatian
-
Lagi-Lagi Petinju, Jule Diduga Pacaran dengan Mantan Jennifer Coppen dan Dinda Kirana
-
Beberkan Alasan Mau Podcast Bareng Bigmo yang Anak Koruptor, Ferry Irwandi Tuai Kritikan Pedas