Suara.com - Kirana Larasati turut menyoroti penahanan atas Jerinx Superman Is Dead (SID) akibat unggahannya yang menyebut "IDI Kacung WHO".
Kirana Larasati sepakat akan kebebasan berpendapat, namun tak menyampingkan kepentingan masyarakat luas.
"Oke aku mengerti freedom of speech (kebebasan berpendapat). Aku juga seseorang yang tidak mau dibatasi berekspresi," kata Kirana Larasati, saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
"Tapi selain kepentingan satu orang yang punya freedom of speech, ada juga ratusan juta penduduk yang bisa terdampak dari viralnya perbuatan satu orang. Jadi dalam kita melihat suatu kasus itu enggak bisa melihat satu sudut pandang saja, kita harus lihat dari sudut pandang yang lain," katanya menjelaskan.
Lebih lanjut, janda anak satu ini menuturkan, seharusnya sebelum berpendapat suami Nora Alexandra itu tak terpaku oleh satu sudut pandang. Menurut Kirana Larasati, alangkah baiknya jika Jerinx SID melihat kebaikan atau dampak dari pernyataannya terlebih dahulu.
"Oke kita ngomongin freedom of speech, bagaimana dengan dampak orang-orang lain kalau jadi tidak pakai masker? Atau kalau jadi berkerumun di tempat banyak. Karena ok, katanya percaya covid ,tapi tidak yakin covid sebahaya itu, buat yang sehat mungkin tidak bahaya. Buat yang sakit gimana?," ucap perempuan 32 tahun ini.
Jika sudah bisa melihat sudut pandang secara luas, maka hal seperti itu tidak akan terjadi dan menimbulkan pro kontra.
"Awalnya gini, aku yang harus aku terapkan di diri aku dan aku juga menyarankan ke teman-teman semua, mulai lah adil sejak dalam pikiran," imbuh Kirana Larasati.
Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik. Musisi 43 tahun ini kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Baca Juga: Lagi, Rina Nose Beri Dukungannya Buat Jerinx SID dan Nora Alexandra
Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Dia juga terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
-
Jerinx Jawab Tuduhan Nora Alexandra Pansos dengan SID
-
5 Style Outfit Kece ala Kirana Larasati Saat Traveling, Anti Mati Gaya!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Kenapa The Great Flood Disebut Mirip Film Sore: Istri dari Masa Depan?
-
Mau Poligami, Insanul Fahmi Ogah Ceraikan Inara Rusli dan Istri Sah: Laki-Laki Harus Tanggung Jawab
-
Sinopsis Film The SpongeBob Movie: Search for SquarePants, Siap Tayang di Bioskop 24 Desember 2025
-
Diserang Avatar, Sanggupkah Agak Laen: Menyala Pantiku! Capai 9 Juta Penonton?
-
Siapa Sosok Inisial R Diduga Kekasih Baru Aura Kasih?
-
Nekat atau Strategi? Film Timur Hadapi Gempuran Avatar: Fire and Ash di Bioskop Akhir Pekan Ini
-
Review The Great Flood: Film Bencana atau Sci-Fi? Cerita Ambisius yang Kehilangan Arah
-
Im Si Wan dan Seol In Ah Bakal Beradu Akting di My Guilty Person, Intip Sinopsisnya!
-
Avatar: Fire and Ash Menggila di Bioskop Indonesia, The Conjuring Tinggal Tunggu Waktu Tergeser
-
Aura Kasih Ikut Terseret Isu Ridwan Kamil, Lisa Mariana Diduga Sindir Lewat Lagu