- WNA Kamerun bernama Yonkeu Ferdinand tewas dianiaya WNA Nigeria, Chinedu Chinotuoka, di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
- Penganiayaan berdarah tersebut dipicu oleh masalah utang piutang usaha sejak Maret 2026 yang tidak kunjung dikembalikan korban.
- Polisi berhasil menangkap tersangka Chinedu di dekat lokasi kejadian dan saat ini masih mendalami kasus tersebut.
Suara.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Kamerun, Yonkeu Ferdinand (51) meninggal dunia dianiaya WNA asal Nigeria, Chinedu Chinotuoka (46). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe di Jalan Krekot I, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/8/2026) malam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, kejadian bermula dari persoalan utang piutang. Tersangka Chinedu awalnya memberikan pinjaman uang kepada Yonkeu pada Maret 2026 untuk keperluan usaha.
Korban saat itu berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu bulan. Namun, janji tersebut tak ditepati hingga memicu perselisihan berujung penganiayaan.
"Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan penyebab meninggalnya korban berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang diperoleh,” kata Reynold kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Hingga kekinian polisi belum mengungkap besaran uang yang dipinjam korban dari tersangka.
Kasus ini terungkap tak lama setelah Polsek Sawah Besar mendapat informasi terkait adanya keributan di kafe tersebut. Dari keterangan saksi, polisi kemudian memperoleh ciri-ciri pelaku dan segera melakukan pencarian di sekitar lokasi.
Tersangka Chinedu berhasil ditangkap sekitar 15 menit setelah kejadian di lokasi yang tidak jauh dari tempat penganiayaan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat saksi dan mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) sebagai barang bukti.
Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk rangkaian kejadian dan penyebab pasti kematian korban.
Baca Juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
Atas perbuatannya, Chinedu dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bukan Sekadar Jumpscare, Aghniny Haque Ungkap Horor Berbeda di "Bisikan Desa Gringsing"
-
Tak Berkutik! WN Nigeria Pembunuh Yonkeu Ferdinand di Pasar Baru Ditangkap 15 Menit Setelah Kejadian
-
Siasat Licik dari Karawang: Ribuan Liter Miras Cukai Fotokopi Tercegat di Bakauheni
-
Kang Edai, Penjaga Adaptasi Perubahan Iklim dari Desa Kemiren
-
PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok
-
Makna yang Tertinggal di Atas Kanvas
-
Jakarta Sodorkan Dua Lapangan Latihan FIFA ASEAN Cup 2026, Tak Ada JIS
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Antisipasi Kerusakan Komponen Mobil Saat Terjebak Kemacetan Panjang
-
Kebakaran Bromo Meluas, 520 Hektare Taman Nasional Hangus