News / Metropolitan
Senin, 10 Agustus 2026 | 18:47 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • WNA Kamerun bernama Yonkeu Ferdinand tewas dianiaya WNA Nigeria, Chinedu Chinotuoka, di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
  • Penganiayaan berdarah tersebut dipicu oleh masalah utang piutang usaha sejak Maret 2026 yang tidak kunjung dikembalikan korban.
  • Polisi berhasil menangkap tersangka Chinedu di dekat lokasi kejadian dan saat ini masih mendalami kasus tersebut.

Suara.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Kamerun, Yonkeu Ferdinand (51) meninggal dunia dianiaya WNA asal Nigeria, Chinedu Chinotuoka (46). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe di Jalan Krekot I, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/8/2026) malam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, kejadian bermula dari persoalan utang piutang. Tersangka Chinedu awalnya memberikan pinjaman uang kepada Yonkeu pada Maret 2026 untuk keperluan usaha.

Korban saat itu berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu bulan. Namun, janji tersebut tak ditepati hingga memicu perselisihan berujung penganiayaan.

"Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan penyebab meninggalnya korban berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang diperoleh,” kata Reynold kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Hingga kekinian polisi belum mengungkap besaran uang yang dipinjam korban dari tersangka.

Kasus ini terungkap tak lama setelah Polsek Sawah Besar mendapat informasi terkait adanya keributan di kafe tersebut. Dari keterangan saksi, polisi kemudian memperoleh ciri-ciri pelaku dan segera melakukan pencarian di sekitar lokasi.

Tersangka Chinedu berhasil ditangkap sekitar 15 menit setelah kejadian di lokasi yang tidak jauh dari tempat penganiayaan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat saksi dan mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) sebagai barang bukti.

Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk rangkaian kejadian dan penyebab pasti kematian korban.

Baca Juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Atas perbuatannya, Chinedu dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Load More