Suara.com - Aktor Dwi Sasono menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang Dwi Sasono berjalan secara virtual. Suami penyanyi Widi Mulia ini berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam dakwaan, jaksa menceritakan kronologi penangkapan Dwi Sasono yang terjadi pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
"Dalam pemeriksaan perkara ini, terdakwa Dwi Sasono didakwa dalam perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan.
"Penangkapan terdakwa bermula dari laporan masyarakat yang menduga ada tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja," tambahnya.
Jaksa mengatakan bahwa barang bukti ganja diletakan oleh bintang sitkom Tetangga Masa Gitu ini di dalam sebuah bungkus cokelat yang ditaruh di dalam guci dan diletakan di atas lemari kamarnya.
"Terdakwa kooperatif ketika diamankan atau ditangkap oleh dua orang anggota polisi. Terdakwa (Dwi Sasono) langsung menyerahkan satu bungkus warna cokelat berisi ganja daun kering dengan berat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram," jelas Jaksa.
"Berdasarkan hasil laboratoris benar barang bukti tersebut adalah ganja yang masuk kedalam golongan satu nomor urut 8 UU Narkotika," sambungnya.
Akibat tidak mengantongi izin dari Departemen Kesehatan RI, suami Widi Mulia ini diringkus Polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Jalani Sidang Virtual, Dwi Sasono Didampingi Widi Mulia di RSKO
"Terdakwa tidak mengantongi izin sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan ganja tersebut," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya tersebut, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.
Setelah dakwaan tersebut dibacakan, Majelis Hakim meminta Dwi Sasono menanggapi dakwaan dari jaksa.
"Terdakwa sudah mendengar? Menyerahkan ke penasehat hukum atau seperti apa?," tanya Majelis Hakim. "Saya menyerahkan ke kuasa hukum saya yang mulia," jawab Dwi Sasono.
Sementara itu, Aris Marasabessy selaku tim kuasa hukum Dwi Sasono menegaskan bahwa kliennya tak ada tanggapan terhadap dakwaan dari JPU.
"Kami mewakili Dwi Sasono tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa," ujar Aris Marasabessy.
Berita Terkait
-
Dwi Sasono Kena Musibah, Apa Bahaya Garam di Tangki Bensin Mobil? Ini Penyebab dan Solusinya
-
5 Dugaan Penyebab Tangki Mobil Dwi Sasono Dipenuhi Bubuk Putih, Nomor 3 Masuk Akal
-
Dwi Sasono Temukan Serbuk Putih di Tangki Mobil, Sabotase atau Bensin Oplosan?
-
Review Film Keluarga Super Irit: Lebih dari Sekadar Komedi, Satir Ringan yang Kena Banget!
-
Perbedaan Film Keluarga Super Irit vs Komik, Adaptasi dari Manhwa Korea
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Comeback Usai Lahiran, Mahalini Siap Lempar Album Baru Terinspirasi Peran Sebagai Ibu
-
Intip Menu Makan di Pesta Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin
-
3 Drakor Hits Junho 2PM di Netflix, Typhoon Family Tayang Hari Ini
-
Sinopsis The Woman in Cabin 10, Keira Knightley Terjebak Teror di Tengah Laut
-
Taqy Malik Akui Tak Jalani Kewajiban Sebagai Pembeli Lahan: Saya Gak Sanggup Bayar
-
Steve Emmanuel Hadiri Pernikahan Karenina Sunny, Sudah Bebas dari Penjara?
-
Ikuti Putusan Pengadilan, Taqy Malik Akhirnya Serahkan 7 Kavling ke Pemiliknya
-
Momen Kocak, Pernikahan Amanda Manopo Jadi Tontonan Gratis Kantor Sebelah
-
Amanda Manopo Cemas Saat Kenny Austin Minta Restu Menikah ke Ayahnya
-
Amanda Manopo Bagikan Foto Ciuman dengan Kenny Austin, Pakai Caption Provokatif